![]()
Labura,buser24.com- Pemerintah Republik Indonesia Cq. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan pematokan plang terhadap PT Grahadura Leidong Prima pada bulan Maret yang lalu seluas 5.134 ha.
Hasil pantauan dilapangan anggota pemanenan dan supir mobil TBS mengakui dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara yang menyuruh untuk melakukan pemanenan dari hasil rampasan milik negara tepatnya pada PT Grahadura Leidong Prima Kab Labuhanbatu Utara seluas 5.134 ha.
Awak media dan tim mencoba menemui pihak Menener PT Agrinas Palma Nusantara Letkol TNI AU Rijal Kani yang di Terima oleh satpam dan Perwira pengamanan (papam) Dasril yang di perbantukan pengamanan di PT Agrinas Palma Nusantara.
Perwira pengaman Dasril, menejer masih sibuk, nanti kalau ada waktunya di telp awak media. Tiga hari kemudian awak media konfirmasi ke menejer tidak ada jawaban namun sudah conteng dua, ada apa dengan ini kok tidak mau transparan tentang kegiatan tersebut.

Menejemen PT Grahadura Leidong Prima lewat Humas MF Pane membenarkan pihak PT Agrinas Palma Nusantara telah melakukan pemanenan semenjak masuk nya chatingan lewat whatsapp tgl 28 Oktober 2025 pemanenan diambil alih oleh pihak PT Agrinas.
Pemberhentian operasional dan atau pemanenan secara tertulis dari pihak Pemerintah Cq. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) belum ada kami Terima terangnya.
Ketua Umum DPP LSM P3KI Gurdiman Sakti S. Kom lewat DPD Wilayah Sumut Syamsudin, KSO (Kerja Sama Operasional) rampasan milik negara merujuk pada salah satu bentuk pemanfaatan aset atau barang yang telah dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Secara singkat, KSO rampasan milik negara adalah mekanisme pengelolaan di mana negara, melalui instansi berwenang (seperti Kejaksaan, KPK, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/DJKN di bawah Kementerian Keuangan), menjalin kerja sama dengan pihak lain (pihak ketiga, badan usaha, dll.) untuk mengoperasikan aset rampasan tersebut guna memperoleh manfaat ekonomi bagi negara.
Perusahaan itu ditunjuk oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mengelola jutaan hektare sawit yang dirampas oleh negara. Beberapa lokasi Penunjukan Agrinas dinilai telah menabrak aturan kehutanan dan mengabaikan agenda pemulihan lingkungan menegaskan, perkebunan sawit tidak boleh dijalankan sebelum ada pelepasan status kawasan hutan serta izin lingkungan. Jadi pengelolaan perkebunan sawit oleh Agrinas Palma tidak ada bedanya dengan yang dilakukan oleh perusahaan swasta sebelumnya.
Penyerahan lahan sawit kepada Agrinas Palma juga dinilai tidak sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam perpes itu, salah satu tugas Satgas PKH adalah pemulihan aset.
Gurdiman Sakti, menilai PT Agrinas Palma Nusantara yang di PT Grahadura Leidong Prima belum memiliki legalitas yang resmi??
dan kami mencurigai keberadaan stuktur pengurusan PT Agrinas Palma Nusantara yang di Grahadura apakah mereka ditugaskan hanya pengaman, yang menjadi pertanyaan besar ” hasil panen buah sawit apakah masuk ke kas negara???,,Gurdiman menegaskan akan menyurati ke kementrian Pertahanan dan keamanan dan pihak terkait terangnya.
(Mala/tim)
Editor….zamri.
