
Buser24.com| Bereu Kaltim-Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase di Gang Nurul Amin Jalan di ponegoro Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Bereu Kaltim tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan tersebut tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Proyek yang Bersunber dari dana APBD-P Tahun 2022 yang di kerjakan CV Yanti Menelan Biaya Rp 156.300.000.00 di duga telah mengangkangi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Rahman Usman saat dimintai tanggabanya mengatakan“Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri. Para pekerja tidak ada yang memakai helm kerja dan sepatu boot saat Pengerjaan Saluran Draense
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan. Kalau ada perusahaan yang membandel, ya mereka harus diberi sanksi. Bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Saat dikomfirmasi Awak Media tentang kegiatan tersebut ke konraktornya yang gamau di sebutkan namanya mengatakan” bahwa kegiatan proyek ini memang tidak ada masuk terdaftar K3 nya terangnya
(Fendy)