
Buser24.com|Berau – Pekerjaan Proyek yang didanai APBD Kabupaten Bereu diduga kuat menggunakan bahan baku kayu alam yang bersumber dari penebangan liar. Demikian dikatakan Fendy Lsm Lidik Kasus kabupaten Bereu Kamis 24/12/2022
Mirisnya lagi, ungkap Fendy sebagian besar perusahaan pemenang tender proyek yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Bereu tersebut menggunakan kayu yang tidak disertai dokumen yang sah, alias illegal. Atas masalah ini juga menilai Pemkab Bereu dan aparat hukum berwenang terkesan tutup mata.
Sebut saja proyek Pembangunan Bronjong DAS anak sungai kalibasau nilai proyek Rp 9.690.261.319,41 Pihak pelaksana yakni CV. Tanjung Prima Perkasa menggunakan kayu cerucuk jenis kayu ulin dari hutan yang merupakan kawasan lindung sekitar. Dalam Besteknya dibutuhkan kayu cerucuk ini terindikasi menggunakan kayu cerucuk ilegal untuk pondasi pembangunan Bronjong Das anak sungai kalibeseu di Kecamatan Gunung tabur Kabupaten Bereu.
Dari investigasi di lapangan, proyek pembangunan Bronjong DAS anak sungai kalibeseu ini diperkirakan membutuhkan sedikitnya ratusan ribu batang kayu cerucuk.
Fendy menambahkan, dalam UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah mengamanatkan kewajiban pemerintah atau Pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan perusakan hutan. “Namun sangat disayangkan, melihat apa yang terjadi ,UU tersebut seolah tak berlaku di sini,” tutur Fendy
LSM Lilik Kasus sendiri berencana akan menyurati Kapolda Kaltim dan Kapolri di Jakarta untuk menangani dan mengusut kasus ini hingga tuntas dan meminta oknum pejabat terkait yang melakukan pembiaran terhadap perusakan hutan di Bereu kalimantan timur juga diperiksa karena diduga melakukan persekongkolan disertai penyalahgunaan wewenang.
Sampai terbitnya berita ini pihak kontraktor dan dinas terkait belum bisa di konfirmasi,”tutupnya.(Team Redaksi)