![]()
Berau, Kaltim –Pembangunan jalan di Jalan Sultan Agung Gang Nirwana, Kecamatan Bedungun, Kabupaten Berau, menjadi perhatian LSM antikorupsi dan awak media. Proyek yang bernilai lebih dari Rp1 miliar tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan lebih lanjut, khususnya terkait keterbukaan informasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya beberapa hal yang perlu diklarifikasi, antara lain kondisi fisik jalan serta penggunaan material tanah merah pada badan jalan. LSM antikorupsi menilai kondisi tersebut perlu penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun Dinas PUPR.
Saat dikonfirmasi, salah satu PPK PUPR menyampaikan bahwa seluruh pekerjaan telah mengacu pada RAB yang ada. Namun demikian, LSM menilai informasi teknis seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran.
LSM antikorupsi berharap Dinas PUPR Kabupaten Berau dapat memberikan penjelasan resmi terkait spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
Berita ini masih memerlukan klarifikasi lanjutan dari pihak terkait guna menjaga keseimbangan informasi.(Fen/tim)
