![]()
BINJAI ( SUMUT ) – Sejak kontrak kerja ditandatangani, proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SD Swasta Anak Cerdas Mulia, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, belum juga dimulai.Padahal, proyek senilai Rp600 juta yang bersumber dari APBD Tahun 2025 itu merupakan hasil tender resmi melalui LPSE Kota Binjai, dengan pemenang CV Jaya Mandiri Kontrindo.
Pantauan Wartawan sampai Kamis (20/11/2025) tampak tidak ada aktivitas di lapangan, tidak ada papan proyek. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaan kontrak dan efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.Ada apa dengan proyek tersebut, tanya sumber.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap penyedia wajib melaksanakan pekerjaan segera setelah SPMK diterbitkan. Keterlambatan tanpa alasan administratif yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik terhadap penyedia jasa maupun pejabat pembuat komitmen (PPK).
Namun hal yang mengejutkan, Ketua Yayasan Anak Cerdas Mulia, Sandi S. Agung, ketika dikofirmasi Wartawan, malah mengatakan pihaknya telah mengajukan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Binjai untuk membatalkan proyek tersebut.
“Kami sudah menyampaikan permohonan pembatalan proyek secara tertulis, tetapi sampai sekarang belum mendapat tanggapan,” katanya pada saat dikonfirmasi.
Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, mengingat yayasan tersebut merupakan penerima manfaat langsung dari bantuan pembangunan ruang kelas baru. Dalam logika umum pengelolaan hibah pemerintah, penerima manfaat semestinya menyambut realisasi program yang mendukung kegiatan pendidikan. Sikap menolak proyek justru menimbulkan spekulasi apakah terdapat persoalan administratif, konflik kepentingan, atau ketidaksesuaian teknis di balik layar?
Keterangan tambahan dari sumber menjelaskan, dokumen dan regulasi, terdapat sejumlah potensi persoalan administratif yang perlu diperhatikan, Keterlambatan pelaksanaan kontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Perpres 16/2018, Kelemahan fungsi pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya memastikan pelaksanaan tepat waktu, Risiko in efisiensi penggunaan APBD, jika pekerjaan tidak dimulai hingga batas akhir tahun anggaran, Minimnya keterbukaan informasi publik, yang berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Sehingga menurut sumber kasus seperti ini menunjukkan bahwa efektivitas proyek publik tidak hanya ditentukan oleh proses lelang, tetapi juga oleh integritas para pelaksana, penerima manfaat, serta konsistensi pengawasan pemerintah setelah kontrak.
Sementara itu pihak PPK Proyek di Disdik Binjai Auzar Habibie Marpaung ketika dikonfirmasi Wartawan, Rabu sore ( 19/11/2025 ) di kantor Disdik Binjai, mengatakan ada dua hal proyek yang membuat dirinya pusing termasuk batalnya proyek di Yayasan Anak Cerdas Mulia di Binjai Timur dan progres Pembangunan RKB di SMPN 14 Binjai.Dan menurut sumber APH di kota Binjai diminta turun-tangan melakukan pengusutan dan pengawasan ketat proyek yang bersumber dari uang negara ini.(PB).
