
LANGKAT ( SUMUT ) – Proses Hukum yang dialami oleh DK warga Pasar IV Namutrasi Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat,mulai ditangani oleh Satreskrim Polres Binjai hingga dilimpahkan ke Kejari Langkat di Stabat dan disidangkan di PN Stabat,sampai Selasa (08/04/2025) penyampaian pledoi oleh Penasehat Hukumnya Andreas Tarigan,SH,MH,Sempurna Ginting,SH dan Yudi Frianto,SH di hadapan Majelis Hakim PN Stabat.
Keterangan yang dihimpun Wartawan sampai Kamis (10/04/2025) termasuk dari berbagai sumber dan isi pledoi yang disampaikan oleh Tim PH Terdakwa DK,dinilai banyak kejanggalan dan hal-hal yang aneh dalam proses Hukumnya.
Termasuk ketika dimulainya proses penyelidikan/penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Binjai setelah adanya laporan pihak LJ,kesannya pihak Satreskrim Polres Binjai termasuk gerak cepat melakukan proses kasus ini mulai dari penangkapan tiga orang,hingga DK dan seorang lagi berinisial M namun pihak pemanen Jagung dengan menggunakan alat perontok Jagung sebanyak 21 orang tidak termasuk dalam proses kasus ini.
Demikian juga dengan Barang Bukti (BB) berupa 14 goni Jagung giling,juga menjadi tanda-tanya,karena BB tersebut sebagai objek penting dalam kasus ini.Bahkan disebutkan saksi pelapor LJ di hadapan Majelis Hakim bahwa BB tersebut ada ditangan Pelapor dan disimpannya di rumah abangnya di Stabat.
Apalagi seperti disebutkan oleh Tim PH Terdakwa DK dalam pledoinya,bahwa BB tersebut sudah dijual kepada Jeki Sembiring selaku agen Jagung.Namun Jeki Sembiring tidak dihadirkan oleh JPU di dalam persidangan dan diduga karena adanya sejenis intimidasi,jelas isi pledoi tersebut.
Menyangkut BB tersebut,Kasi Pidum Kejari Langkat Yoyok Adi Syahputra,SH,MH ketika dikonfirmasi via Wa terkait BB Jagung dan tidak dihadirkannya agen Jagung Jeki Sembiring di persidangan oleh JPU juga menjadi tanda-tanya,ada apa ?.Namun konfirmasi tersebut tidak dijawab hingga berita ini dikirim ke Redaksi.
Dugaan terjadinya kejanggalan dalam proses Hukum yang dialami oleh DK,mulai di Satreskrim Polres Binjai perlu menjadi perhatian dan pengusutan Pengawas Penyidik atau perhatian Kapoldasu untuk mengusut ada apa di balik proses Hukum ini.
Demikian juga dalam proses penanganan kasus ini ketika dilimpahkan Penyidik Polres Binjai ke JPU di Kejari Langkat termasuk persoalan BB Jagung dan pihak-pihak dugaan terkait selaku penjual atau penadah BB tersebut.Karenanya perlu menjadi perhatian Jamwas Kejagung untuk melakukan pengusutan kasus ini,apalagi hanya kasus tuduhan pencurian Jagung di atas lahan yang sudah dibeli Terdakwa DK malah dituntut oleh JPU dengan 3 Tahun penjara,ada apa ? tanya Terdakwa melalui PH nya.
Reporter : PB.