
Buser24.Com I Langkat ( Sumut ) – Program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) program yang telah dicanangkan oleh Presiden Ir. Joko Widodo di Bali untuk kepentingan Petani/Perkebunan Rakyat, termasuk yang dikerjakan oleh tiga Kelompok Tani ( Koptan ) di Langkat yakni Koptan Gaharu Indah, Sumber Jaya dan Sumber Makmur Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat menjadi terkendala akibat adanya ulah oknum Ketua Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Sumut berinisial DjR serta oknum Tipikor Polres Langkat.
Hal tersebut dikatakan oleh Doni Harsoyo, S. Kom kepada Wartawan Senin ( 6/12 ) selaku Pendamping Desa Kelompok Tani yang telah melaporkan oknum Ketua Tim Auditor BPKP Perwakilan Sumut berinisial DjR ke atasannya dan BPKP Pusat di Jakarta secara tertulis dan langsung ke Jakarta, terkait dengan ulah dan dugaan terjadinya penyimpangan oknum tersebut di dalam menjalankan tugas, pasca melakukan peninjauan ke lapangan tanggal 4 Nopember 2021 lalu dihadiri oleh PPL Desa, Kordinator PPL Kecamatan Wampu Puji Astuti, SP dan Pendamping Desa Koptan Doni Harsoyo, S. Kom, mengatakan bahwa semua areal sudah bagus dikerjakan, bibit juga bagus sehingga sesuai dengan bestek, ujar pelapor yang hadir di lapangan.
Namun pasca peninjauan ke lapangan oknum DjR bersama dua anggotanya dan oknum anggota Tipikor Polres Langkat, meminta kepada pelapor Doni Harsoyo, S.Kom untuk bertemu, termasuk sudah tiga kali pertemuan di luar jam dinas dan di sejumlah café di Medan dan kota Binjai. Sesuai rekaman yang ada, dalam percakapan DjR menyebutkan agar Koptan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 10 Miliar sehingga membuat Koptan bingung, apalagi oknum DjR menyebutkan kata Penyidik dan oknum Kapolres lama dan baru, sementara itu hasil audit belum ada yang dikeluarkan secara resmi oleh BPPKP Perwakilan Sumut, tambahnya heran.
Bahkan pelapor Doni juga sudah diperiksa oleh Tim BPKP Sumut atas arahan KTU dan Korwas BPKP Sumut dalam pertemuan dengan Pelapor didampingi sejumlah pengurus Koptan serta Mitra kerja belum lama ini, disebutkan Tim tersebut dari Jakarta. Ternyata setelah ditindak lanjuti pelapor dan pengurus Koptan ke kantor BPKP Pusat di Jalan Peramuka Jakarta Timur,diterima oleh Bagian Humas Agustina Hanum Sari Deputi Bidang Investigasi mengatakan surat laporan Doni Harsoyo, S. Kom sudah sampai namun belum ditindak-lanjuti, sehingga bertentangan dengan pemeriksaan di BPKP Perwakilan Sumut, ujarnya.
Disebutkan juga oleh Deni Bagian SDM BPKP Pusat, bahwa surat pengaduan pelapor masih berada di Bagian Dir I dan II, sehingga menimbulkan tanda-tanya, kesannya oknum DjR masih setengah hati diperiksa atau ditindak oleh atasannya di BPKP Perwakilan Sumut. Sehingga membuat para pengurus Kelompok Tani dan pelapor Doni Harsoyo, S. Kom merasa dipermainkan oleh oknum Pejabat di BPKP Perwakilan Sumut, atau terkesan melindungi oknum yang diduga telah menyalah dalam menjalankan tugasnya, tegasnya.
Secara terpisah Dirut PT Tosa Sakti Sejahtera Seri Ukur Ginting sebagai mitra kerja Koptan ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan ulah oknum Ketua Tim Auditor BPKP Perwakilan Sumut berinisial DjR karena berbeda penyataannya ketika di lapangan melakukan peninjauan ke salah satu Koptan dan melihat langsung hasil kerjanya mengatakan semuanya baik, cukup bagus termasuk ke lokasi pembibitan UD Anak Singuda dengan Direktur Indra Sakti Ginting, SH, MH dan bahkan melakukan foto bersama. Namun merasa kecewa, karena di lapangan pelaksanaan sudah dikerjakan mencapai 80 persen padahal dananya baru cair sekitar 30 persen saja, sehingga Koptan ini sudah berutang sebanyak 50 persen kepada mitra kerja, siapa yang bayar ? ungkapnya bertanya.
Secara terpisah Ketua LSM ENPRO Sumatera Utara, Drs. M. Wahyu Pranata, ketika diminta tanggapannya atas kejadian yang menimpa ketiga Koptan tersebut, menegaskan agar pihak BPKP Perwakilan Sumut harus bertindak tegas terhadap oknum DjR yang dilaporkan oleh Doni Harsoyo, S. Kom selaku Pendamping Desa Koptan terkait ulahnya dan kelakuannya yang dinilai dapat merusak citra BPKP Perwakilan Sumut. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena dapat menimbulkan image negative bagi BPKP Perwakilan Sumut di mata masyarakat umum yang seharusnya jujur dan professional, tambahnya.
Humas BPKP Perwakilan Sumatera Utara Pendi Damanik ketika dikonfirmasi via Hp dengan No : 081213145XXX tidak diangkat, demikian juga ketika dikonfirmasi via SMS terkait dengan laporan Pendamping Desa Koptan Doni Harsoyo, S. Kom terhadap oknum Auditor DjR juga tidak membalas hingga berita ini dikirim. Sedangkan Korwas BPKP Perwakilan Sumut Hardono ketika dikonfirmasi via Hp Senin ( 6/12/2021 ) pukul 11 Wib. membenarkan adanya laporan Doni Harsoyo, S. Kom terhadap DjR, dan mengatakan masalah tersebut sudah dilakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak, dan menjadi perhatian untuk perbaikan untuk masalah ini. serta sudah berada di tangan dan tergantung kepada Kepala BPKP Perwakilan Sumut Win Atmata untuk mengambil sikap selaku pimpinan, ujarnya.
Reporter : PB.
Editor. zamri.
Ket : DjR ( Djanaka Radji ). NB : Surat Laporan/rekaman DjR ada pada saya.