
Buser24.com | Langkat (Sumut).
Terlalu mudah dan gampangnya melakukan perubahan RAPBDesa terkait program Ketahanan Pangan Nabati Dan Hewani akibat ketidak percayaan penuh kepada petani Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut, yang di duga menjadi dalih terjadi perubahan yang awal nya di di gunakan anggaran untuk pembelian pupuk di alihkan menjadi pembangunan jalan, bersumber Dana Desa ( DD) tahun 2022 besaran Rp. 168.000.000 sepanjang 420 M.
Rismanto mantan Plt. Kepala Desa Pasar Rawa terkait apa yang menjadi skala prioritas guna meningkatkan ketahanan pangan ketika di komfirmasi mengatakan, Waktu itu sudah di rapat kan yang di hadiri oleh, Plt. Kades Pasar Rawa.saya sendiri, Kaur , Staf, Sekdes, Kadus , BPD, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Awal nya di rencanakan untuk bibit padi kisaran Rp. 60.000.000, namun karena petani sudah menanam padi, maka di putuskan hasil musyawarah untuk pengadaan pupuk.
Saya baru tau ini kalau terjadi perubahan RAPBDesa Pasar Rawa, kata Rismanto, Jum’at ( 14/10/2022), di Kantor Lurah Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut.
Sementara Siswanto terkait terjadinya perubahan RAPBDesa Pasar Rawa Tahun 2022 program ketahanan pangan dari pupuk di alihkan ke pembangunan jalan, ketika di komfirmasi Siswanto mengatakan, Sudah di lakukan perubahan pembangunan jalan pusara Dusun Wonosari sebesar Rp. 168.000.000 dan Jalan Reba Mundam Sebesar Rp. 70.000.000.
Tidak di laksanakan nya pengadaan pupuk petani, karena petani sudah banyak dapat bantuan, ucap Siswanto.
Terkait terjadinya perubahan RAPBDesa Farma Sidabutar Ketua BPD Desa Pasar Rawa ketika di komfirmasi mengatakan, Sejauh ini tidak di ada di lakukan rapat perubahan RAPBDesa Pasar Rawa untuk ketahanan pangan.
Untuk program ketahanan pangan sesuai aturan nya di peruntukkan meningkatkan produksi pertanian dalam arti di belanjakan bibit padi, pupuk, racun maupun untuk peternakan, tutur Farma kemarin.
Sesuai praturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 mengamanatkan serta mewajibkan setiap desa memanfaatan 20 persen Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Desa Pasar Rawa melaksanakan kegiatan PKTD Ketahanan Pangan dimana dalam kegiatan ini terbilang sangat minim memperkerjakan warga yang terdata sebagai Keluarga Kurang Mampu,Pengangguran, Setengah Pengangguran yang terdampak pandemi.
Berdasarkan fakta di lapangan kenyataan nya penggunaan mobil pickup dengan anggaran Rp. 350.000/ hari lain minyak untuk melangsir material rutinitas di lakukan TPK yang baru di tanda tangani SK oleh Hatta Mulia Kades Pasar Rawa.
Abu Sopyan selaku tokoh agama terkait pandangan nya menyampaikan, Kuwalitas mutu beton pembangunan Rabat Beton Jalan Pusara Dusun Wonosari, Desa Pasar Rawa terbilang rendah kalau nanti nya di gunakan untuk melangsir padi, sawit dan sayuran memakai mobil pickup.
Dari kondisi di lapangan terpantau unsur pasir nya lebih banyak dari pada krikil. Air yang di gunakanpun bersumber dari parit yang bercampur lumpur tanah, sementara kalau alasan jauh, kenapa material pasir, semen dan sertu bisa di langsir ke lokasi pengerjaan, sedangkan air tidak di langsir, kata Abu Sopyan.
Sesuai stadart SNI rabat beton terkait komposisi campuran mutu beton jalan adalah 1 : 3 : 5 ( 1 Zak Semen : 3 Pasir : 5 Krikil ) atau 1 Zak Semen : 0,5 M Pasir : 0, 87 M Krikil Seplit : Air 27 Liter.
Harta Mulia Kades Pasar Rawa ketika di konfirmasi mengatakan, Pickup di gunakan untuk melangsir material, kata Hatta.
Ketika di singgung bagaimana cara membuat LPJ Dana Desa nya terkait mobil pickup, Hatta Mulia tidak memberikan jawaban. Sementara di duga HOK di gunakan untuk membayar mobil pickup.
Tidak berpihak dan arogan nya TPK kepada masyarakat kurang mampu jadi perbincangan , ” Si Mulin kemarin bertengkar sama M karena meliburkan kerja”, celoteh C ketika berpapasan di jalan berhenti mengendarai sepeda motor nya.
Pergantian Ketua TPK lama kepada yang baru turut di soal oleh masyarakat, pasal nya momentum pergantian Anggota TPK menjadi Kaur Keuangan, dimanfaatkan untuk pergantian TPK yang lama tampa ada nya surat pengunduran diri. Terlebih-lebih Hatta Mulia Kades Pasar Rawa tidak hadir dalam rapat, namun SK TPK yang baru di terbitkan Hatta Mulia. Pergantian di lakukan syarat kepentingan, terindikasi melanggar Permendagri No. Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7.
Ketika di konfirmasi terkait di terbit kan nya SK TPK yang baru Hatta Mulia Kades Pasar Rawa membenarkan.
Reporter : AYR