![]()
buser24.com.Langkat (Sumut) – Diduga pungli LKP ZANNAH WEDDING yang dipimpin oleh Siti Nurzannah beralamat di dusun 2 Desa Suka Damai Kec.Hinai Kab. Langkat, Sumatera Utara kepada para peserta didik yang nota bene masuk dalam program bantuan beasiswa pemerintah melalui dirjen kemendikdasmen untuk di salurkan dan di kelola oleh lembaga kursus dan pelatihan (LKP) di tahun 2025.
Bergulir program Pelatikan Kecakapan Kerja dari dirjen kementrian pendidikan dasar dan menengah untuk anak putus, tidak sekolah atau belum bekerja dengan jenjang batasan usia 15-25 Thn, yang di salurkan ke lembaga khursus dan pelatihan.
Kalau melihat juknis LKP ZANNAH sudah melanggar peraturan yang sudah di tetapkan oleh kementrian terkait dengan melakukan pungutan terhadap siswa yang ikut mengikuti program bea siswa dari pemerintah, dikarenakan semua kebutuhan peserta sudah di tanggung oleh pemerintah.
Temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan pungli kepada siswa, pengelola Siti Nurzannah menerangkan kepada awak media ini saat di konfirmasi di lembaganya , Senin (22/12/2025) ”Benar saya ada mengutip sejumlah uang Rp.15000 perhari kepada peserta untuk keperluan uangkas, digunakan selama pembelajaran disini dan untuk makan minum peserta” tuturnya.
Lebih lanjut awak media ini menanyakan terkait pelaksanaan kegiatan jumlah peserta dan lama kegiatan ” jumlah peserta 20 orang bang, tapi hari ini yang datang 15 peserta, lamanya tergantung waktu bisa dua bulanan…”
Namun tim LPI Tipikor dan mendapati keterangan berbeda dari para peserta didik yang mengikuti kegiatan sebut saja X menerangkan menyatakan benar atas kutipan sejumlah uang yang di lakukan oleh pengelola LKP ” benar bang kami di pungut biaya selama pelatihan perhari 20000 ribu perhari sebagai keperluan pelatihan dan uangkas”, lebih detailnya saat konfirmasi lanjut X mengaku tidak memahami masalah adminis trasi”kalau masalah katanya geratis dapet biaya fasilitas saya gak tau, karena saya tujuannya mau belajar rias pengantin di sini” tutup X.
Ketua Lembaga Pengawasan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR)Sumut SUPRIONO.ST Ketua tim yang langsung melakukan klarifikasi kepada pimpinan LKP Zannah Wedding terkait kasus tersebut meminta kepada Kajaksaan Negeri Langkat dan Polres Langkat segera turun tangan untuk mengusut dugaan ”pungli” terhadap peserta didik tersebut.
Reporter:red
