
Buser24.Com | BINJAI ( Sumut ).
Gara-gara mencuri sekitar tiga janjang Tandan Buah Segar ( TBS ) buah kelapa sawit senilai sekitar Rp. 100 ribu, milik PTPN II Tanjong Morawa kebun Tanjung Jati, membuat seorang pria berinisial A alias I ( 37) warga Dusun VII Pasar IV Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, harus berurusan dengan pihak Polsek Binjai sesuai dengan wilayah Hukumnya, setelah ditangkap pihak Security dan dipukuli rame-rame oleh petugas kebun tersebut lalu diserahkan ke Mapolsek Binjai di Tandem.
Keterangan yang dihimpun Buser24.Com, Kamis ( 20/10/2022 ) sesuai dengan surat penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan oleh pihak Polsek Binjai tertanggal 29 September 2022 yang ditanda-tangani oleh Kapolsek AKP H. Budiadin, SH pelaku A alias I yang mempunyai seorang istri yang bekerja sebagai tukang cuci pakaian dan tiga anak yang masih kecil serta masih bersekolah yang harus dibiayayai, dikenakan pasal 111 atau 107 huruf (d), UU RI No : 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar pukul : 13.00 Wib di PTPN II Afdeling II blok 1- 4 Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat.
Menurut pihak istri atau keluarga pelaku, pada sa’at penangkapan terhadap pelaku A alias I dilakukan oleh pihak Sekurity perkebunan milik BUMN tersebut, lalu pelaku sempat dipukuli di bagian tubuhnya, dan sempat mengalami sakit ketika diamankan di sel Mapolsek Binjai di Tandem lalu dipindahkan ke sel Mapolres Binjai dengan berbagai alasan. Pihak keluarga yang bertemu dengan pelaku di sel Mapolsek Binjai, mengaku sedang sakit diduga akibat pukulan yang dialamainya sebagai tindakan penganiyayaan atau main hakim sendiri.
Karepa pelaku masih mempunyai tanggungan istri dan tiga anak yang masih kecil dan bersekolah, pihak keluarga berinisiatif untuk mencari solusi permasalahan ini, termasuk dengan pihak kebun Tanjung Jati dan berkordinasi dengan Asisten Umum Armansyah dan pihak Kanit Reskrim Polsek Binjai IPDA Syahruddin Batu-Bara, lalu kedua belah pihak merespon dan pihak Asum dikuasakan oleh Menejer Kebun Tanjung jati H.Manurung,melakukan perdamaian di Mapolsek Binjai dengan pihak pelaku serta keluarganya, dengan memproses melalui program pemerintah di bidang Hukum Restorasi Justice ( RJ ).
Namun, setelah dilakukan perdamaian dengan program RJ tersebut, pihak Polsek Binjai meminta pelapor berinisial ZN yang disebut-sebut sebagai Danton kebun tersebut tidak bersedia melakukan pencabutan perkara tindak-lanjut perdamaian tersebut. Diduga, pihak ZN bersikeras dan ngotot, karena kurangnya dukungan dari oknum Menejer H. Manurung, padahal dalam hal ini pihak Menejer sudah memberikan kuasa kepada Asisten Umum Armansyah untuk urusan di Mapolsek Binjai.
Karenanya, dalam hal ini pihak Dirut PTPN II Tanjong Morawa Irwan Perangin-Angindapat menjadikan “ PR “ sekaligus diminta untuk turun-tangan, termasuk tidak adanya dukungan dan kepedulian pihak Menejer Kebun Tanjung Jati H.Manurung, dalam proses untuk program RJ tersebut dan juga perlunya menjadi perhatian Kapolres Binjai AKBP Fario Sano Ginting terhadap permohonan RJ yang diajukan oleh pelaku dan keluarganya, pinta seorang praktisi Hukum di Medan ketika diminta tanggapannya.Menejer Kebun Tanjung Jati H.Manurung tidak bersedia dijumpai karena sedang sakit gigi, kata petugas jaga di pos Security.
Reporter : PB.