
Buser24.com, Lombok Timur (NTB)- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 di Kabupaten Lombok Timur masih mengalami kekurangan siswa baru. Bahkan sejumlah sekolah memperpanjang jadwal pendaftaran yang semula sampai 18 juni diperpanjang 13 Juli 2022 memberikan kesempatan siswa baru untuk mendaftar. Hal tersebut diantaranya terjadi di Sekolah SMPN 2 Suralaga, Kecamatan Suralaga Lombok Timur.
Kepala Sekolah SMPN 2 Suralaga Muh Rofii mengungkapkan terdapat 3 rombel belajar yang disiapkan untuk siswa baru dengan kapasitas minimal 65 siswa dan maksima 96 siswa. Namun hingga kini hanya terdapat 51 siswa baru yang mendaftar. Masih kurangnya jumlah siswa membuat pihak sekolah memperpanjang masa pendaftaran siswa baru. Kekurangan siswa tersebut diungkapkan Rofii hampir terjadis setiap tahun karena banyak lembaga setingkat di sekitar sekolah.
” Kami masih perpanjang pendaftaran siswa, mudahan dengan diperpanjang 3 rombel yang dibuka akan terisi semua, ” harapnya.
Dikatakan Muh Rofii selama ini penerapan sistem zonasi hanya untuk sekolah negeri saja sementara sekolah swasta banyak bermunculan sehingga kondisi kekurangan siswa setiap tahun dialami. Apabila jumlah siswa masih kurang pihaknya memastikan hanya membuka dua rombel saja.
“ Sejak awal kita sudah promosi sekolah dengan potensi dan prestasi seperti dalam bidang bahasa inggris untuk mendapatkan pelatihan khusus, bahkan melakukan koordinasi baik dengan Kepala Dusun serta Kepala sekolah SD maupun MI agar para wali murid berminat menyekolahkan anaknya,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Izzudin mengungkapkan koordinasi telah dilakukan pihaknya agar Kepsek dan UPTD menyesuaikan kondisi jumlah siswa masing-masing sekolah sehingga siswa baru tidak menumpuk di satu sekolah saja. Bahkan pihaknya telah menghimbau agar pelaksanaan perpisahan sekolah dilakukan di masing-masing satuan pendidikan sebagai promosi agar mengetahui jelas potensi dan prestasi sekolah yang akan dimasuki.
” Penerimaan siswa baru sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 agar pelaksanaan PPDB secara objektif, transparan; dan akuntabel. Termasuk melaksanakan dengan sistem zonasi, ” tandasnya.Senin 1 Agustus 2022.(*)