
SERGAI – Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai gagalkan Transaksi Narkotika jenis Shabu Pada Hari Sabtu 08 Februari 2025 Sekira Pukul 21.30 Wib. Di Dusun I Kampung Baru Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.
Tersangka Ismail als Mail, 40 Thn, nelayan, Alamat Dusun I Kampung Baru Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.
Barang Bukti – (2) dua klip plastik transparan sedang yang berisikan butiran kristal yang patut diduga Narkotika Jenis Sabu seberat (2) dua Gram – (1) satu pcs mancis wrn kuning. – (1) satu pcs jarum suntik. – (1) satu bal plastik transparan besar berisikan plastik klip transparan kecil kosong – uang tunai sebesar Rp 90.000.
Kronologis penangkapan dilakukan oleh Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai berawal dari Merespon dan Menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu tepatnya di Dusun I Kampung Baru Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.
Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025, sekira pukul 21.00 Wib, Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, memerintahkan Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin untuk segera berangkat ke lokasi yang telah diinformasikan.
Sekira pukul 21.30 Wib Tim tiba di depan sebuah rumah warga yang terletak Dusun I Kampung Baru Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai, kemudian terlihat ada seorang laki-laki yang dicurigai hendak akan melakukan transaksi jual beli atau mengedarkan Narkotika Jenis Shabu-shabu. Mendapati hal tersebut secara cepat personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan.
Pada saat ditangkap pelaku berusaha membuang barang bukti yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dari tangannya, namun berhasil ditemukan oleh Petugas persis dibawah kaki pelaku, kemudian dilakukan interogasi secara cepat dan pelaku mengakui baru membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang akan dijual kembali dari Seorang laki – laki yang bernama PONJA (nama panggilan) dan langsung dilakukan pengembangan ke rumah PONJA yang berada di Desa Nagur juga namun tidak ditemukan.
Selanjutnya personil Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Makopolsek Tanjung Beringin.
Kemudian pelaku beserta barang bukti mini telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai Merespon dan Menindak lanjuti informasi dari masyarakat Tersebut. “Ujarnya.((H L24)