![]()
SERGAI | Buser24. Com — Tak Berkutik, Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus pelaku lagi bawa narkotika. kejadian di Dsn V Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai. Pada Hari Kamis 16 Oktober 2025 sekitar Pukul 13.30 Wib.
Dengan tersangka yang di tangkap atas inisial Irul als Grandong , Lk, ( 26 ) Tahun, Dsn V Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni Uang Rp. (100.000), seratus ribu rupiah. (11) sebelas helai plastik klip transparan beriskan butiran kristal diduga sabu. Dan
(2) dua buah skop yang terbuat dari pipet. (2) dua bungkus plastik klip transparan kosong.
Kronologis Kejadian Penangkapan Petugas mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki laki yang membawa Narkotika jenis sabu di TKP, kemudian Kapolsek Tanjung Beringin Polres Sergai AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Ipda Restu A. Hutasuhut, SH. beserta anggota dengan cepat menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan petugas Berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku serta mengetahui ciri ciri orang yang dimaksud selanjutnya Petugas langsung bergerak ke lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Ipda Restu A. Hutasuhut, SH, “menjelaskan, pada saat Team Opsnal tiba lokasi, terlihat Pelaku yang sesuai ciri-cirinya sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya Di Dsn V Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai. Melihat hal tersebut Petugas langsung turun dan mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantongnya.
Lalu dilakukan interogasi awal pelaku menerangkan memperoleh barang bukti diduga narkoba sabu dari seseorang Berinisial A tinggal tak jauh dari TKP, lalu team opsnal menuju rumah A namun tersangka A melihat kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Tanjung Beringin guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Senada Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, di Mako polres Sergai membenarkan penangkapan terhadap tersangka I als G. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009. Dan untuk tersangka A masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ( HL24 )
Editor…zamri.
