
SERGAI | Buser24.com — Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor lewat Bobol Rumah Korban Zainal Arifin Sipahutar, Kejadian ini pada hari Rabu 15 Januari 2025. Sekira Pukul 09.00 Wib di Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai. Prov Sumatera Utara.
Korban yakni Zainal Arifin Sipahutar Lk, 62 thn, warga Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, Atas kejadian yang dialami Korban.
Zainal Arifin Sipahutar, pun Membuat LP/B/06/I/ 2025/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 15 Januari 2025. Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/X/2024/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 24 Oktober 2024. Laporan Polisi Nomor : LP/B/33/X/2024/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 27 Oktober 2024.
Atas perbuatan Kedua Tersangka atau pelaku yakni inisial A P alias I, Lk, 26 thn, Alamat Jalan Kapten Wan Rahmad Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai. Bersama temannya inisial R I alias R, Lk, 27 thn, Alamat Dusun V Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.
Saksi saksi Siti Amaliah, Sipahutar 23 thn, Pr, warga Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai. saksi Doini Br Simbolon 58 thn, Pr, Warga Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Dari kedua pelaku kini diaman kan barang bukti, (1) Satu buah BPKB dengan Nomor : H-05979312 atas nama Zainal Arifin Sipahutar, dengan kerugian yang dialami korban Rp. 7.000.000.- (Tujuh Juta Rupiah).
Kronologi kejadian Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wib malam dini hari, pada saat pelapor tidur di ruang tamu dan terbangun melihat 1 (satu) unit Sp. Motor merk Honda Supra X 125 Warna Hitam Plat BK 5368 XAP, yang terletak disamping saya di ruang tamu sudah tidak berada lagi ditempatnya atau hilang beserta kunci Kontak yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui identitasnya oleh pelapor.
Berikutnya pelapor memberitahukan kepada saksi DOoini Br Simbolon (istri pelapor) dan Siti Aslamiyah Sipahutar, (anak) yang sedang tidur didalam kamar dan bersama-sama mengecek sekitar dalam rumah, dan didapati engsel pintu dan jendela sudah terbuka namun setelah mencari keberadaan Sp. Motor tersebut disekitar rumah tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) selanjutnya Pelapor merasa tidak senang dan keberatan serta membuat pengaduan/laporan ke Polsek Tanjung Beringin agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima, “selanjutnya, Penyelidik dan Penyidik Polsek Tanjung Beringin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPDA ZH. Limbong, SH dan tim opsnal, melakukan serangkaian penyelidikan dan Penyidikan. Dan telah diketahui bahwa pelaku yang diduga melakukan pencurian Sp.Motor tersebut seorang laki-laki An. A P alias I.
Selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di teras sekolah Madrasah yang terletak di Dusun II Desa Pematang Cermai Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.
Melalui informasi tersebut selanjutnya tim bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian dilakukan introgasi cepat dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah pencurian 1 (satu) unit Sp. Motor merk Honda Supra X 125 Warna Hitam Plat BK 5368 XAP, dirumah korban ZAINAL ARIFIN SIPAHUTAR. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPDA ZH Limbong Menjelaskan,
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui bahwa Sp. Motor yg diambil saat itu diserahkan kepada laki-laki An. R I alias R untuk dijual, kemudian pada saat itu uang yang diperoleh sebesar Rp 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Pelaku An. ANDIKA PRATAMA alias Itok mengambil Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di berikan kepada pelaku R I alias R yang menjualkannya.
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib tim melakukan penangkapan terhadap pelaku An. RICO IRFANDI alias RICO di Dusun V Kampung Tempel Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, pada saat diinterogasi, pelaku R I alias R mengakui Sp. Motor telah dijual kepada orang lain dan memperoleh uang Rp 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari penjualan dan diberi hasil penjualan kepada nya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk proses selanjutnya.
Atas kejadian itu oleh PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, “Membenarkan, atas penangkapan terhadap kedua, Pelaku A P alias I jelas telah melanggar hukum Pencurian dengan Pemberatan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Lanjutnya. untuk unit Sp. Motor Korban / Pelapor saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian oleh Polsek Tanjung Beringin. “Ujarnya.
Masih Kasi Humas Polres Sergai Menghimbau kepada masyarakat khususnya wilkum Polres Sergai untuk meminimalisir peluang pencurian, dengan cara saat tidak digunakan agar kunci kontak motor tidak menempel di kendaraan dan kendaraan dalam keadaan terkunci stang kearah kanan. (HL24)