
Buser24.com Rohul pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2001 sekitar pukul 16.00 WIB pelapor ayah korban menerima telepon dari anaknya yang mengabarkan bahwasanya ada permasalahan keluarga diminta untuk datang ke Tandun sehingga pelapor dari Sibuan langsung berangkat ke Tandun
Setelah sampai di Tandun berkumpul dengan anak-anaknya, kemudian saksi sdri. SUMINI LESTARI kakak korban menceritakan kepada pelapor selaku orang tua bahwa adik bungsunya yang berinisial bernama DAW telah disetubuhi oleh suami dari saudari SUMINI LESTARI yang bernama ABDUL AZIS , menurut pengakuan korban DAW perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali di rumah saksi sdri.SUMINI LESTARI, kemudian untuk meyakinkannya pelapor langsung menanyakan kepada anaknya ternyata benar adanya bahwa anaknya/korban bernama DAW mengakui telah disetubuhi oleh Abang ipar nya (ABDUL AZIS) sebanyak 3 (tiga) kali
Persetubuhan terakhir dilakukan pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib di rumah saudari SUMINI LESTARI, sehingga pelapor selaku orangtua kandung dari saudari DAW merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun.
Adapun barang bukti sebagai berikut1 (satu) helai baju merah maron kotak hitam putih
1 (satu) helai celana lejing warna abu- abu
1 (satu) helai celana dalam warna abu – abu.
(Indra sp)