
Buser24com. Banyuasin –Kepolisian Sektor talang kelapa, Polres bayuasin, menunjukkan respons cepat terhadap laporan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, Minggu malam, 3 Agustus 2025.
Laporan tersebut berasal dari pihak keluarga korban OA (29thn) yang mengadukan telah menjadi korban tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan di KEDAI TUAK , di Jl. Pangkalan Benteng, Kel.Sukajadi Timur, Kec.Talang Kelapa, Kab.banyuasin, provinsi Sumatera Selatan.
Dipimpin Langsung oleh Kapolsek Talang kelapa Akp herly setiawan, S.H.MH., bersama Kanit reskrim Iptu Miswadi saputra , S.H.M.si., dan piket fungsi lainnya,(team) langsung menuju lokasi kejadian pada pukul 23:20 WIB.
Setibanya di lokasi , petugas melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pembunuh terhadap korban berinisial OA (alm) dan kurang lebih 30 menit setelah kejadian pukul 23:30 petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RS(28thn) yang beralamat kampung 1 desa petaling kelurahan lais,kabupaten sekayu.
Motif korban dan pelaku ini berdasarkan informasi dilapangan motif nya dendam karena pelaku ini seminggu sebelum terjadi pertikaian korban dan pelaku ini pernah cekcok sehingga terjadi pembunuhan dan pengeroyokan secara bersama sama,pelaku yang masih DPO saat ini masih dalam pengejaran petugas polisi polsek talang kelapa dan polres banyuasin,yang berinisial (AG) dan (LN) untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Untuk selanjutnya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Rftr. Bang one.
Editor…zamri