
Buser24.com Lombok Timur-Jajaran Anggota Polsek Sukamulia, forkopimcam dan Anggota Sabhara Polres Lombok Timur Membubarkan Balapan liar dan Mengamankan 28 Unit Sepeda Motor yang Digunakan Beberapa anak-anak Muda. Razia itu Dilakukan di kawasan Sukamulia, Desa Setanggor Selatan,Kec. Sukamulia , Pada Malam Jum’at (22/3/2024) pukul 11.30 Wita.
Menurut Kapolsek Sukamulia AKP Pathurrahman, S.A.P , razia yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut perintah langsung dari kapolres Lombok Timur untuk menindak tegas para pelaku balap liar.
Dari arena balap liar itu, polisi mengamankan 28 unit sepeda motor,31 pelaku balap liar dan langsung menyerahkan ke polres untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
28 unit sepeda motor yang diamankan petugas menggunakan velg yang tidak standar, knalpot brong, tidak menggunakan spion dan lain sebagainya.
AKP Pathurrahman, S.A.P menambahkan, informasi adanya dalam balap liar l berasal dari masyarakat yang merasa risih dan terganggu. Apalagi, balap liar itu bisa membahayakan pebalap sendiri maupun para pengguna jalan yang kebetulan melintas.
“Imbauan kami ke masyarakat apabila putra putrinya menggunakan sepeda motor supaya dilengkapi dengan peralatan standar termasuk menggunakan helm dan perlengkapan sepeda motor yang standar,” ujar AKP Pathurrahman
Lebih lanjut dia mengungkapkan agar masyarakat memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila menjumpai ada kegiatan balap liar maupun tindakan melanggar hukum di lingkungan sekitarnya. ”Karena tanpa ada informasi dari masyarakat, kami tidak tahu kalau ada kegiatan seperti itu,” pungkasnya.
(purnomo)