
Buser24.com, Lombok Timur (NTB)- Seorang pemuda berinisial FR (27) tak berkutik ketika diamankan tim opsnal Polsek Pringgabaya lantaran melakukan tindak pidana pencurian bermotor.
Penangkapan FR berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/12/V/2022/SPKT/Polsek Pringgabaya Polres Lotim/Polda NTB tanggal 28 Mei 2022 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Curanmor).
Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto SH, ketika di konfirmasi siang (28/5/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor.
“Penangkapan FR berawal dari penyelidikan dan informasi dilapangan bahwa pelaku berada di Dusun Gubuk Tengak Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lotim di seputaran Desa Pohgading sehingga tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,”ujarnya.
Lanjut AKP Totok Suharyanto, kini pelaku berada di mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan hasil interogasi FR mengakui perbuatannya.
“Sedang untuk barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 Warna Hitam Nomor Polisi DR 3430 LQ, Nosin JFFIE-1319298 tahun pembuatan 2014 atas nama STNK Paoziah Nur. dan 1 (satu) buah kunci Letter T, ucap Totok Suharyanto.
Ia pun menjelaskan, kronologis kejadiannya pada hari kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 11.wita saat itu korban bersama temannya mengunakan sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi DR 3430 LQ, warna hitam Noka MH 1JFF119EK324351, Nosin JFF1E-1319298, tahun pembuatan 2014.
Dan milik motor ibu Paoziah Nur umur 46 alamat Dusun Toron Desa Kerumut Kec.Pringgabaya Kab Lotim sedang berangkat dari rumah menuju Dusun Gubuk Tengak Desa Pohgading untuk menonton sabung ayam dan setelah tiba dilokasi.
‘ Korban, memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan dalam keadaan terkunci setang kemudian berselang 20 menit korban hendak pulang dan sudah tidak menemukan sepeda motor tersebut yang sebelumnnya diparkir pada tempatnya, dan kemudian korban sempat melakukan pencarian namun sampai saat ini sepeda motor tersebut tidak ditemukan,”kata Totok Suharyanto.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek pringgabya untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Pringgabaya guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,”tutup Totok Suharyanto. (Syaef)
Editor:AS