![]()
Buser24.com|Langkat (Sumut) – Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan seorang pelaku pencuri berukut barang buktinya 1 (satu) buah tas warna hitam dua unit HP Android Infinix dan OPPO.A.12, Selasa (17/1/2023) sekira pukul 08.30 Wib jalan Sei Bilah linhkungan V gang meriam Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Pelaku pencurian tersebut berinisial RSM (16) penduduk jalan Sei Bilah Lingkungan V Gang Meriam kelurahan Sei Bilah kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.Atas kesigapan tim petugas Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan pelaku yang sedang dikerumuni massa di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (17/1/2023) sekira pukul 08
30 Wib.
Akibat pencurian tersebut korban Maryana mengalami kerugian Rp.3000.000 (tiga juta rupiah.Selanjutnya Maryana membuat laporan
Sesuai dengan LP/B/09/I/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN.Tgl 17 januari 2023.
Kronologis Kejadian menurut Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno melalui pres relaisnya.Pada Hari selasa Tanggal 17 Januari 2023, Pukul 02.00 Wib. Pelapor terbangun kemudian melihat pintu depan rumah renggang /terbuka kemudian merasa curiga dan melihat tas sandang milik pelapor yang berisi HP Android infinix uang Rp100.000 dan e-ktp sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya pelapor membangunkan Muhammad Al Mizan ( saksi 1) memberitahukan kepadanya kemudian pelapor membangunkan Muhammad fahrezi (saksi 2) dan mengecek handphone Android Oppo A12 miliknya yang diletakkan di bawah bantal tidurnya telah hilang dicuri kemudian anak saya saksi 1 dan saksi 2 ada mencurigai kawannya bermain bernama soulson remedista Juni melka.
Akibat kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) atas kejadian tersebut pelopor merasa keberatan Dan membuat laporan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.
Kronologis Penangkapan.
Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 08.00 Wib , Kapolsek Pkl. Brandan AKP BRAM CHANDRA SIHOMBING, SH, MH mendapat informasi dari warga masyarakat dengan adanya tindak pidana pencurian di jl sei bilah lk V GG meriam Kel sei bilah kec sei lepan kab Langkat .
Dan atas laporan dari warga tersebut selanjutnya Kapolsek Pkl.Brandan memerintahkan Personilnya untuk mengecek dan mendatangi TKP . Kemudian Wakapolsek itu IPTU R. Kusuma bersama dengan Kanit Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH, Kanit IK Ipda SH. Sembiring Kanit Bimas, Kanit Lantas dan dengan anggota Reskrim, langsung menuju TKP sekira pukul 08.30 WIB aparat polisi tiba dengan menggunakan mobil patroli sedangkan masyarakat telah ramai mengerumuni laki-laki yang diduga pelaku pencurian yang sedang berada di kerumunan massa tersebut, dari hal itu aparat Polsek Pangkalan Brandan langsung menghampiri dan mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama *SOUL SON REMEDYTRAJUNE MELKA ALS MEDIS. Dan dikarenakan takut di Amuk oleh masa. setelah diinterogasi bahwasanya pelaku tersebut memang benar telah melakukan pencurian terhadap dua handphone milik korban, atas hal tersebut pelaku dan barang bukti di bawah dan diamankan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum selanjutnya.(Red)
Editor :LB
