![]()
Buser24.com, Langkat ( Sumut)Polsek Padang Tualang pada hari Kamis ( 12/8 ) pukul 12 malam kembali berhasil meringkus dua pemuda warga Dusun Bukit Payung II Desa Kwala Besilam Kecamatan Padang Tualang pemilik sabu masing – masing atas nama Jumiran, 25 th dan Diki Wahyudi 21 th, dari tangan dua pelaku diperoleh sejumlah barang bukti 5 bungkus klip plastik berisikan sabu seberat 16 gram, 2 bungkus kertas berisikan ganja, satu buah alat hisap dan kaca pirex serta satu buah timbangan elektrik.
Kejadian bermula dari adanya laporan warga kepada Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi lubis SH tentang adanya sebuah rumah di Bukit Payung yang kerap dijadikan tempat transaksi maupun penggunaan sabu. Kapolsek melalui Kanit Reskrim IPDA Mimpin Ginting, SH MH beserta tim langsung diterjunkan ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut dan benar saja setibanya di lokasi tim langsung melakukan penggeledahan terhadap dua orang pelaku dan menemukan barang bukti berikut alat hisapnya yang langsung mengamankan pelaku ke Polsek Padang Tualang untuk dimintai keterangan.
AKP Tarmizi Lubis SH yang dihubungi melalui Selulernya membenarkan penangkapan dua pemuda pemilik sabu tersebut. ” Benar tim berhasil meringkus dua pemuda pemilik sabu di Bukit Payung dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita limpahkan ke satnarkoba Polres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan sekali lagi saya tekankan bahwa Polsek Padang Tualang tidak akan memberi ampun bagi pengedar, pemakai narkoba di wilkum Polsek Padang Tualang. ” Ujar Kapolsek. ( M Arif Srg)
