
buser24.com.Langkat (Sumut) – Polsek Padang Tualang berhasil meringkus MSS (36) penduduk Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat pelaku pencuri sepeda motor Yamaha N-MAX Nopol BK belum keluar masih baru milik Safitriana (36) penduduk Dusun Aman Damai Desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Rabu (26/7/2023) pukul 04.30 Wib.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/71/VII/2023/SPKT/LKT/POLSEK PD. TUALANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 26 Juli 2023.Pelaku ditangkap tampa perlawanan berikut barang buktinya berupa
1 (satu) unit HP merk Realmi warna biru
– Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sisa hasil penjualan sepeda motor yang dicurinya.
Akibat kehilangan sepeda motor tersebut serta Hp korban Safitriana menderita kerugian
-Rp..8000.000 (delapan juta rupiah)
KRONOLOGI KEJADIAN
Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 04.30 wib, Pelapor bangun tidur dirumah pelapor di Dusun Aman Damai Desa Kwala Musam Kec.Batang Serangan, kemudian pelapor membangunkan suami pelapor an.JUNAIDI SURIANTA GINTING dan kemudian melihat pintu belakang rumah milik pelapor telah terbuka dan sepeda motor milik pelapor Merk YAMAHA N-MAX warna Hitam Tanpa No.Pol (No.Pol Belum keluar/baru) yang sebelumnya berada didalam rumah sudah tidak ada/hilang , selanjutnya pelapor bersama suami pelapor mengecek kembali barang-barang dirumah mikik pelapor dan diketahui bahwa 1 (satu) unit HP merk Realmi warna biru juga sudah tidak ada/hilang.
Selsnjutnya Pelapor bertemu dgn saksi REZA BREMA SAPUTRA SINGARIMBUN diluar rumah pelapor, dan saksi menerangkan bahwa ada melihat *M.S.S* sedang membawa sepeda motor milik pelapor dan kemudian Pelapor merasa keberatan atas kejadian tersebut sehingga membuat pengaduan ke Polsek Padang Tualang guna untuk di proses lanjut.
KROLOGI PENANGKAPAN
Berdasarkan Laporan tersebut diatas perintah Kapolsek Padang Tualang AKP SUTRISNO,S.H kepada Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPTU HERMAWAN,S.H beserta anggota untuk melakukan Cek TKP dan sesampai dilokasi kejadian Tim melakukan Cek TKP Selanjutnya dari hasil Cek TKP Tim mendapatkan keterangan dari seseorang Saksi dilapangan An. REZA BREMA SAPUTRA SINGARIMBUN menerangkan bahwa ianya ada melihat Pelaku yang ia kenal an. *M.S.S* membawa Sepeda motor mirip dengan milik Korban selanjutnya Tim melakukan Pengejeran terhadap Pelaku yang mana pelaku didapatkan informasi dari seseorang yang layak dipercaya bahwa Pelaku sedang berada dirumahnya bertempat di Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus Kec.Padang Tualang Kab.Langkat, sehingga Tim langsung bergerak menuju kerumah nya dan setiba Tim dirumah pelaku Tim langsung mengamankan Pelaku dengan tanpa ada perlawanan.
Dan selanjutnya Pelaku dilakukan interogasi dilapangan terkait dengan laporan pengaduan Korban, dari hasil interogasi terhadap Pelaku ianya mengakui segala perbuatannya telah melakukan pencurian dirumah Korban yang mana pelaku mencuri BB yang seperti tersebut diatas dan saat pelaku diamankn Tim menemukan dari Pelaku BB berupa 1 (satu) unit HP merk Realmi warna biru dan Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,-.dari hasil penjualan Sepeda Motor yang dicurinya dan atas pengakuan Pelaku sepeda motor tersebut telah dijualnya melalui temannya an.REGAR (nama panggilan) yang bertempat tinggal di Perumnas Desa Tanjung Putus Kec. Padang Tualang dengan harga Rp.6.000.000,
Adapun dari hasil uang penjualan pelaku membagikannya kepada teman-temannya sedangkan pelaku menerima uang sebesar Rp.1.600.000,.dan atas keterangan pelaku Tim melakukan pengembangan terhadap REGAR namun tidak ditemukan dan Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Polsek Padang Tualang guna untuk di proses hukum selanjutnya.
Reporter: red
Editor : L bagus