
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, pelaku ditangkap petugas di salah satu warung yang terletak di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab.Batu Bara, Selasa (22/08/2023) sekira Pukul 00.10 WIB.
Saat dikomfirmasi awak media, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH membenarkan kejadian tersebut dan menerangkan bahwa :”Pada hari ini Selasa 22 Agustus 2023 sekira Pukul 00.10 Wib personil unit reskrim polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada 2 (Dua) orang di duga pelaku menyimpan dan memiliki Narkotika shabu yang sedang berada di salah satu warung yang terletak di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab.Batu Bara Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura bersama dengan anggota langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, sesampainya di TKP personil Reskrim Indrapura berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang diduga pelaku memiliki dan menyimpan, atas nama Syafril azam nasution dan Mhd Habibila dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastik berukuran kecil yang berisikan Narkotika Shabu-shabu dari kantong celana Syafril azam nasution kemudian ke dua org tsb, beserta barang bukti dibawa ke kantor polsek indrapura guna proses lebih lanjut” ungkapnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan berikut barang bukti berupa 23 (Dua puluh tiga) Bungkus plastik transfaran berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu, Uang tunai Rp. 380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah sekop”.
(Penulis: Nando Sagala)