
Buser24.com.Langkat (Sumut) – Tim opsnal Polsek Gebang berhasil meringkus palaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu berikut barang buktinya pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib.
Pelaku berinisial DHS alias D (37) penduduk Lingkungan Paya Kanan Kelurahan Alur dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat diringkus oleh tim opsnal Polsek Gebang di Dusun. VII Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara berikut barang buktinya satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat broto 0,22 gram.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kanit Humas Polres Langkat AKP S.Yudianto melalui Press Releasnya
Disampaikan Kanit Humas Polres Langkat tentang KRONOLOGIS PENANGKAPAN:
Pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 16.30Wib, Kapolsek Gebang AKP MAHRUZAR SEBAYANG, SH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dsn. VII Ds. Air Hitam Kec. Gebang Kab. Langkat sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis ganja.
Atas informasi tersebut Kapolsek Gebang memerintahkan Kanit Reskrim IPTU P.E SIHALOHO untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.00 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yg bernama *D. H .S Als D* sedang berada di Dsn. VII Ds. Air Hitam Kec. Gebang Kab. Langkat dengan mengemudikan Sp. Motor Honda Spacy BK 3705 HJS.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Gebang langsung bergegas cepat menuju ke TKP tsb. Setiba di tkp. Petugas berhasil menangkap pelaku dan pada saat dilakukan pengeledahan pada tubuh pelaku ditemukan pada kantong kecil celana sebelah kanan 1(satu) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu
Setelah itu pelaku mengakui bahwasanya BB tersebut miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gebang, Guna Proses Hukum lebih lanjut.
Reporter: red
Editor : L bagus