
SERGAI | Buser24.Com —- Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai Gerak Cepat kurang dari satu kali 24 jam Pelaku begal berhasil diringkus Di Dusun VIII Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai. pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib. Lalu.
Korban MISDI Lk, 64 Thn, RBT/Tukang Ojek, Dusun VII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab Serdang Bedagai. kemudian Pelapor Lisa Shafira Pratiwi Pr, 28 Thn, Desa Martubung Kec. Datuk Limah puluh Kab. Batu Bara.
Ber dasarkan LP/B/09/IV/2025/SPK/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 02 April 2025, tentang tindak pidana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Dengan dihadiri Saksi – saksi Zainal Abidin Marpaung, Lk, 55 Thn, Dusun VIII Laut Dendang Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai. Damiri Lk, 60 Thn, Dusun IX Rambung Besar Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Terlapor Eko Julianto Alias Eko Lk, 25 Thn, Tidak tetap, Dusun VI Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai. (Tertangkap) Barang bukti 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Supra Nopol BK 6711 XAB. 1 (satu) buah pisau Carter. 2 (dua) Batang Ubi.
Kronologis kejadian setelah pulang dari Dolok merawan terlapor E J Alias E, turun dari angkot di simpang Rampah sekitar Pkl 16.00 wib Lalu, Terlapor naik Ojek / RBT l. dengan dibonceng oleh MISDI (korban)
Tepatnya di simpang rampah Lalu terlapor meminta untuk diantarkan ke kampung manggis Desa Mangga Dua dusun I (Tempat Neneknya), dikarenakan tidak ada orang nya yang di jumpain,
Kemudian Terlapor meminta di antar kan ke DSN VI Desa Nagur (Rumah orang tuanya), namun di karenakan tidak ada juga orang di rumah tersebut kemudian terlapor meminta di antarkan ke Dusun VII Desa Sentang (rumah wawaknya), tetapi rumah tersebut kosong / tidak ada orang.
Dikarenakan hal tersebut lalu terlapor meminta agar diantarkan kembali ke cempedak lobang (rumah NENEKnya) namun sebelum sampai di rumah neneknya Terlapor Eko Julianto Alias Eko, timbul niat ingin mengambil atau menguasai harta benda milik korban dengan meminjam uang kepada (KORBAN) sebanyak Rp. (10.000) sepuluh ribu untuk membeli (es) dan pisau carter.
Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar, SH. menjelaskan Setelah membeli ES dan Pisau Tersangka Inisial E J Alias E dan korban melanjutkan Perjalanan ke rumah neneknya, Namun Sekitar 30 menit atau jarak 1 Km didaerah sunyi tepatnya di dusun VIII TPU Simpang Empat sekitar Pkl 18.30 wib Tersangka E J Alias E, Melakukan pencurian Dengan Kekerasan yang mengakibatkan Korban Mengalami Luka Berat.
dengan cara melukai korban dengan menggorok Leher dan Tangan korban menggunakan Pisau carter yang dibeli nya.
Namun karena adanya Perlawanan dari korban Tersangka Inisial E J Alias E. gagal dan melarikan diri, seketika korban meminta Pertolongan Kepada Masyarakat Sekitar dan korban di bantu masyarakat untuk diantar ke Rumah Sakit.
Kronologis ini terungkap kasus
Pada hari Rabu tanggal 02 April 2025, Menindak lanjuti Laporan Tentang Kejadian Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Korban Mengalami Luka Berat, yang terjadi di Dusun VIII Simpang Empat Kec. Sei Rampah yang di alami An. MISDI (KORBAN) pada Pkl 18.30 wib.
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal SH, MH. Melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar, SH. dan Team Unit Reskrim di bantu Kanit Provos BRIPKA Edi Sahputra. Bergerak dan Menyisir Lokasi TKP Kejadian serta menyisir areal TKP Kejadian untuk mencari tersangka yang Melarikan diri yang dengan di perkirakan tidak jauh dari TKP.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH. di Mako Polres Sergai (03/04) menerangkan ketika Petugas Menyisir Areal TKP Kejadian, Tidak waktu lama sekitar ± 2 jam petugas Mendapat informasi bahwa ada orang yang mencurigakan duduk di teras rumah warga.
Segera petugas langsung menuju lokasi tersebut dan Berhasil Meringkus Tersangka Eko Julianto Alias Eko. Kemudian petugas Melakukan Introgasi awal kepada tersangka dan ia mengakui Perbuatan nya.
Tersangka Eko Julianto Alias Eko telah Melanggar pasal 365 ayat 2 jo 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (HL24)
Editor….zamri.