
SERGAI | Buser24.com — Pelaku Penggelapan Sepeda Motor berhasil ditangkap oleh Unit Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai ( SEEGAI) pada hari Jumat, 04 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib.
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor tersebut ditangkap di Depan Kantor Desa Bamban Estate, Tepatnya di Dusun I Desa Bamban Estate Kec. Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai.
Atas kepemilikan Korban pelapor bernama Judius Siagian, Lk, 64 Tahun Petani, warga Dusun XII Kebun Sayur Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai.
Korban mengalami Kerugian Rp. (5.000.000) Lima Juta Rupiah.
Korban telah melaporkan Berdasarkan Nomor : LP/ B / 107 / XI/ 2024 / SPKT / POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 17 November 2024.
Kedua tersangka yang inisial J S als J, Lk, 38 Tahun, warga Dusun XVI Kp. Samben Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, dan Inisial D als D, 42 thn, warga Desa Kandis Kec. Kandis Kab. Siak Riau. Sudah terlebih dahulu ditangkap Pada Senin, 18 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib.
Motif kedua pelaku tersebut Ingin Memiliki Sepeda Motor, hingga melakulan Tindak Pidana “PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (2) KUHPidana.
Kronologi Kejadian Pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Pada Saat Pelapor sedang Berada di depan Kantor Desa Bamban Estate Kemudian.
Pelaku yang dikenal Korban bernama D als D, meminjam Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 4120 NAI milik korban, dengan alasan hendak mengisi Pulsa HP milik Pelaku, namun Sepeda Motor milik korban Pelapor tersebut sampai saat sekarang ini tidak dikembalikan.
Berikut didalam jok sepeda motor terdapat (1) satu Unit Handphone Merk OPPO warna hitam, (1) Satu Lembar Kartu Tanda Penduduk atas milik Judius Siagian, (1) satu Pasang baju kemeja milik korban / Pelapor “mengatakan, diletakkan dibawah Jok Motor sampai saat sekarang ini tidak dikembalikan oleh Pelaku.
Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan Masyarakat ke Polsek Firdaus. Akibat kejadian Penggelapan tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. (5.000.000) lima juta Rupiah.
Karena korban pun merasa keberatan dan dirugikan, selanjutnya, Pelapor / Korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI.”Sebutnya.
Tim Unit Polsek Firdaus berikutnya berdasarkan keterangan dari tersangka an. D als D. pada berkas sebelumnya bahwasannya dirinya menjual Sp. Motor milik korban bersama seorang laki-laki yang ber inisial J S als J.
Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025, sekira pukul 09.00 Wib, diperoleh informasi dari masyarakat yang layak di percaya jika pelaku J S ala J, tersebut berada di sebuah Cafe Tiga Roda yang berada di Dusun XVI, Kp. Samben Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.
Atas informasi tersebut berikutnya, Team opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPDA Hendri I Panduwinata, SH, MH, sekira pukul 18.00 Wib dan berhasil mengamankan Pelaku J S als J sedang duduk di sebuah Cafe Tiga Roda yang berada di Dusun XVI Kp. Samben Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.
Setelah diinterogasi tim Unit, tersangka mengakui ikut menjualkan (1) satu unit Sp. Motor milik pelapor bersama-sama dengan D als D, kepada seorang laki-laki yang bernama PENYOK, dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan J S als J mendapat imbalan dari D als D Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Firdaus guna proses penyidikan selanjutnya.
Tindakan yang dilakukan Cek dan olah TKP dan Sita BB Lengkapi Mindik Tangkap Tersangka
Gelar Perkara. Untuk diketahui Nama Tersangka: JOKO SAMUDRO als JOKO
DEWIANA als DEWI. (HL24)
Editor…zamri.