![]()
SERGAI | Buser24.com — Kasus kematian seorang warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Korban diketahui bernama Pairin alias Ateng (41), yang diduga meninggal dunia usai diamankan oleh petugas satpam PTPN IV Regional I pada Kamis, 1 Januari 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban sempat dibawa ke pos satpam PTPN IV Regional I Sarang Giting setelah diamankan di Afdeling III sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, setibanya di lokasi, korban dilaporkan dalam kondisi lemas dan tidak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Polsek Dolok Masihul bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat. Hingga saat ini, sedikitnya lima orang saksi dari pihak satpam PTPN IV Regional I telah dimintai keterangan.
Kapolsek Dolok Masihul, AKP HD Simanjuntak, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Jumat (2/1/2026), membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara Tebing Tinggi guna memastikan penyebab pasti kematian korban.
“Korban saat dibawa ke Klinik Buah Hati sudah dalam kondisi tidak tertolong. Pihak klinik kemudian merujuk jenazah ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi. Saat ini kami masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan apakah kematian disebabkan oleh penganiayaan atau faktor medis lain seperti serangan jantung,” jelas Kapolsek.
AKP HD Simanjuntak menegaskan, mengingat peristiwa tersebut menyangkut hilangnya nyawa seseorang, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan profesional. Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah.
“Lebih dari lima orang sudah kami periksa, dan bisa saja bertambah sesuai kebutuhan penyelidikan,” ujarnya saat ditemui di Mako Polsek Dolok Masihul sekitar pukul 11.45 WIB.
Kapolsek juga membenarkan bahwa jenazah korban saat ini berada di RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk keperluan autopsi oleh tim dokter forensik. Pihak keluarga korban telah memberikan persetujuan untuk dilakukan autopsi demi mengungkap penyebab pasti kematian.
Dalam proses pemeriksaan, pihak PTPN IV Regional I turut memberikan keterangan yang didampingi oleh kuasa hukum perusahaan, Hasrul Beni Harahap, SH, yang diwakili oleh Tondi Veldi Aulia Pasaribu, SH.
Polsek Dolok Masihul menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)”
