
Oplus_131072
SERGAI | Buser24. Com — Saat Ops Kancil Toba 2025 Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil Amankan satu orang Pelaku Pidana (Curanmor ) pencurian Sepeda Motor.
Kejadian tersebut pada Hari Selasa 09 September 2025 Sekira pukul 15.30 wib, di Dusun I Desa Kuala Bali Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/ B / 79 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 09 September 2025.
Atas nama Korban pelapor Icuk Suhartono, Lk, ( 54 ) Thn, alamat Dsn I Desa Karang tengah Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang bedagai. Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil Ops Kancil Toba 2025, Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka dari dua orang pelaku, inisial S W Als. Y Als. A, (18) Thn, Alamat Dsn. V Sei Rejo Ds. Sei Rejo Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.
Sementara pelaku inisial A R S, (25) thn, tidak bekerja, Alamat Lk. VII Pekan Dolok Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai masih Buronan (belum tertangkap).
Kemudian ke dua orang saksi – saksi yakni S, Perempuan, 50 Tahun, Ibu Rumah Tangga, Dusun I Desa Karang Tengah Kec. Dolok Masihul Kab Sergai (Istri Korban/Pelapor)
Dan VIVI, Perempuan, 28 Tahun, Ibu Rumah Tangga, Dusun I Desa Karang Tengah Kec. Dolok Masihul, Kab Sergai.
Barang bukti yang diamankan satu buah Surat tanda kendaraan bermotor (STNK) Sepeda motor Honda Supra Scoopy warna Crem dengan plat BK 6975 XBK a.n Icuk Suhartono, satu unit sp Motor Vario warna hitam tanpa nomor plat.
Se potong jaket warna pink, se potong celana tidur, dan sebuah tas warna putih.
Berikut kronologi kejadian dijelaskan
Pada hari Selasa 09 September 2025 sekira pukul 16.00 wib, pelapor sedang berada di rumahnya tepatnya di Dusun I Desa Karang Tengah Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai.
Dimana pelapor mendapat telepon dari istri pelapor Suherlina bahwa sepeda motor milik pelapor telah hilang di depan Grosir di dusun I Desa Kuala bali Kec. Serba Jadi Kab. Serdang bedagai, dimana sebelumnya sepeda motor milik pelapor tersebut di bawa atau di kendarai oleh istri pelapor
Suherlina, untuk berbelanja di Grosir di Tempat kejadian tersebut, pada saat itu Suherlina memarkirkan sepeda motor tersebut di teras grosir dan kunci nya di letakkan di dasbord sepeda motor.
Tidak lama setelah Suherlina masuk ke dalam toko, nampak seorang perempuan dan laki-laki yang tidak di kenal membawa kabur atau mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna Cokelat Cream BK 6975 XBK milik pelapor.
Atas kejadian tersebut Korban Pelapor tidak Terima atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.(13.000.000),- (tiga belas juta rupiah) atas kejadian itu Korban membuat laporan ke Polsek Dolok Masihul agar pelaku dapat di tangkap dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Team Opsnal Polsek Dolok Masihul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, PTU Qory O. Siregar, SH, MH, berhasil kantongi identitas pelaku dengan melihat rekaman CCTV.
Diketahui pelaku sebanyak dua orang yaitu satu laki-laki a.n A R S dan satu orang perempuan a.n S W Als. Y Als. A yang mana sebelum nya di duga pelaku sudah menjadi target operasi (TO) dalam Ops Kancil Toba 2025 dengan perkara dugaan tindak pidana Curanmor.
Selanjutnya, pada hari Rabu 01 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 Wib Team Opsnal mendapat kabar keberadaan pelaku di sebuah rumah yang terletak di Lk. VII Pekan Dolok Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian team melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang perempuan yang bernama S W Als. Y Als. A, sedangkan 1 (satu) orang laki-laki a.n A R S tidak berada di tempat.
Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Masihul IPTU Qory O. Siregar, SH, MH. menjelaskan keberadaan pelaku diketahui di sebuah rumah yang terletak di Lk. VII Kamp Padang Pekan Dolok Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai.
Atas informasi tersebut Tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka S W Als. Y Als. A, sedangkan 1 (satu) org laki-laki a.n A R S, tidak berada di tempat. Saat mengamankan pelaku S W Als. Y Als. A juga diamankan 1 (satu) unit sp. Motor honda Vario warna hitam tanpa kelengkapan dan tanpa nomor plat.
Berdasarkan hasil interogasi cepat tersangka S W Als. Y Als. A, mengakui ada melakukan pencurian sp. Motor Scopy Warna Cream Hitam BK 6975 XBK bersama temannya A R S, (belum tertangkap/dalam pencarian ) dan yang menjual sp. Motor hasil curian tersebut adalah pelaku A R S.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, di Mako Polres Sergai, Kamis (02/10) membenarkan penangkapan terhadap salah satu pelaku an. S W Als. Y Als. A. dengan Kasus Curanmor, yang dilakukan bersama A R S, yang saat ini belum tertangkap masih dalam pencarian beserta sp. Motor, Korban di persangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e subs 362.”Ujarnya. (HL24)
Editor…zamri.