
Buser24.com Rohul dibawah komando Kapolsek Iptu.Suheri Sitorus. SH,
Berhasil mengungkap Tindak Pidana penipuan dan penggelapan uang hasil penjuallan TBS (tandanan Buah sawit) yang mana awal kejadian
Pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 silam sekitar pukul 16.00 Wib, pelapor langsung ke kebun sawit milik abang pelapor, setelah mendapat laporan pemasukan penjualan buah sebanyak 8 trip dengan tonase 42 ton dengan total Rp. 76.170.000 ( tujuh puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu) dengan pengeluaran Rp. 76.331.145 ( tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh satu seratus empat lima ribu rupiah).
Setelah mendapatkan laporan pelapor melakukan langsung audit kepada Sdr. J dan Sdr. F selaku mandor TBS yang merupakan seorang kepercayaan kebun. Lalu dari jumlah buah dan pengeluaran, pelapor meminta bukti-bukti dari penjualan buah di pabrik. Kemudian sdr J dan sdr. F tidak bisa menunjukkan bukti penjualan dari pabrik hanya menunjukkan sekertas bon dari UD.Monthe Karo
Setelah itu menurut informasi bahwa sdr J menunjukkan bon palsu sedangkan bon asli berada di pabrik yang sudah diterima oleh sdr J yang sudah dirobek olehnya, sebut paur Humas polres Rohul
Kemudian barulah sdr J mengakui perbuatan nya sejak dari tahun 2018. Atas kejadian tsb, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonai Darussalam guna pengusutan lebih lanjut
Setelah mengetahui bahwa sdr J telah mengakui perbuatan penipuan dan penggelapan itu, sdr F melarikan diri dari wilkum Polsek Bonai Darussalam
Adapun identitas pelaku adalah P TELEUMBANUA, Nias, 10 Februari 1984, 37 Tahun, Laki – laki, Wiraswasta , Islam , Dusun Puji Dadi Desa Sei Bamban kec. Batang Serangan, adapun barang bukti yang temukan
1 ( satu) lembar laporan pengiriman yang tertulis dikertas bekas sampul buku.
1 ( satu ) unit handphone merk Nokia tipe 105 warna hitam dengan No SIM 0812 7012 42xxx.
1 ( satu) buah ATM Bank Mandiri warna kuning dengan No. Rek tidak ingat yang berkode pin 0805xx.
1 ( satu) lembar nota/bon penjualan buah kelapa sawit warna merah tanggal 17 Desember 2020.
2 ( dua) lembar nota/bon penjualan buah kelapa sawit warna putih dan merah tanggal 13 Desember 2020 dan terakhir
1 ( satu) lembar kertas warna putih yang bertuliskan tonase hasil penjualan buah kelapa sawit. sumber Humas polres Rohul,
(Kabiro Rohul)