![]()
Buser 24 Com,Tanah Karo (Sumut)-
Personel Polsek Berastagi Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis(29/1), sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Gang Kelapa, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, tepatnya di dalam sebuah kos-kosan.
Dari lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial RAS alias KK (28), seorang wiraswasta yang berdomisili di Gang Kelapa, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Dalam penggeledahan badan dan area sekitar kos-kosan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,68 gram, 11 plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, serta 1 buah tas sandang warna hijau tua.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Polsek Berastagi dalam menindak lanjuti informasi serta menjaga lingkungan masyarakat dari bahaya narkotika.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menutup ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolsek menekankan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan sosial, sehingga upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Polres Tanah Karo, khususnya Polsek Berastagi tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Karo agar tetap aman, bersih dan bebas dari narkoba,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
MB.Purba.
Editor;L.Bagus.
