
Buser24.com | Jambi
Empat Orang Tersangka jaringan Peredaran Narkoba berinisial HR, AR, AT, dan FB diringkus satuan Ditresnarkoba Polda Jambi bersama barang bukti 5,5 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 2.186 butir senilai Rp7,7 miliar.
Tidak Hanya Ke Empat Orang berinisial yang disebutkan Diatas, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan tersangka “SR” Yang diduga kuat terlibat dalam aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jual beli Narkotika
jaringan Fredy Pratama, Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal berlapis UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba.
Kami akan terus bekerja keras, bersinergi dengan masyarakat, dan memanfaatkan intelijen modern untuk menggulung jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutur Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolda Jambi, Kamis (3/7).
Reporter : Hamsa