
Buser 24 Com,Tanah Karo(Sumut)-Polres Tanah Karo menggelar rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Perjudian Tahun 2022 dari Januari hingga Agustus, di Mapolres Tanah Karo, Jumat (19/8/2022).
Pada rilis tersebut,dipaparkan oleh Waka Polres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan,S.H.,didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Akp J.M.Napitupulu,S.H.,beseta Kanit Reskrim Jajaran Polres Tanah Karo.
Waka Polres, menjelaskan sejak awal tahun 2022 hingga saat ini sudah sebanyak 43 kasus perjudian yang dilakukan penindakan.
“Dapat saya sampaikan, periode Januari sampai Agustus sudah 43 kasus tindak pidana perjudian yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Tanah Karo. baik dari Satreskrim Polres Tanah Karo, maupun dari Polsek jajaran telah melakukan penindakan,”ujar Aron.
Dijelaskan Aron, adapun tindak pidana perjudian yang diamankan terdiri dari berbagai jenis”mulai dari Togel, permainan Dadu,hingga permainan ketangkasan jenis Ikan-Ikan,dimana jenis ketangkasan sebanyak empat kasus,Dadu tiga kasus, sedangkan untuk judi jenis togel sebanyak 36 kasus”paparnya.
Dari puluhan kasus ini,pihaknya turut mengamankan puluhan orang pelaku,sedangkan untuk barang bukti yang disita, berupa beberapa mesin judi jenis ikan-ikan, puluhan alat judi Togel dan Dadu, serta uang senilai jutaan rupiah. Khusus untuk selama sepekan terakhir, Aron mengungkapkan jika jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 12 kasus.
“Dari awal tahun sampai sekarang, kita terus melakukan penindakan kepada semua jenis tindak perjudian,” Katanya.
Lebih lanjut, Aron menjelaskan dari seluruh kasus ini di antaranya 31 kasus sudah memasuki tahap P21, sementara 13 kasus lainnya dalam proses sidik.
Melalui penindakan ini, Waka Polres mengungkapkan jika pihaknya hingga saat ini masih terus komitmen untuk terus memberantas seluruh jenis pelanggaran,salah satunya berupa bentuk perjudian.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat “agar menjauhi judi, karena selain merugikan diri sendiri juga akan berdampak pada keluarga”pungkasnya singkat.(MB.Purba).
Editor. Zamri.