
Buser 24 Com,Tanah Karo (Sumut)-Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu(08/03/2023) pukul 12.00 WIB, di Desa Lau Kesumpat Kec. Mardingding Kab. Karo.
Pengungkapan kali ini dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Mardinding dan berhasil mengamankan seorang perempuan inisial BS(43), warga Desa Lau Kesumpat Kec. Mardingding Kab. Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Mardindibg AKP Donal Tambunan, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan AKP Donal, BS ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika jenis Shabu.
Kronologis Tkp ,setelah mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya pengedar sabu yang sering bertansaksi jual beli narkotika di salah satu rumah di Desa Lau Kesumpat, Kec. Mardingding, Kab. Karo.
“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan Unit Reskrim, untuk langsung turun ke lapangan untuk penyelidikan”, ujar AKP D. Tambunan.
“Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, sekira pukul 12.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim melihat seorang perempuan dewasa yang mencurigakan diduga sebagai pengedar narkotika sesuai informasi,yang sedang duduk di belakang sebuah rumah”bebernya.
Petugas kemudian langsung mengamankan perempuan tersebut yang kemudian diketahui bernama BS. Selanjutnya dilakukan penggeledahan Badan terhadapnya, dan ditemukan dari kantong celana sebelah kanan yang dipakai BS 13 (tiga belas) paket plastik klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu shabu setelah ditimbang seberat Bruto 2.09 (dua koma nol sembilan) Gram dalam sebuah plastik bening kosong.
Turut juga diamanakan uang tunai sebesar Rp. 385 ribu, dari BS, uang tersebut diduga uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu shabu.
Saat diinterigasi, BS mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya untuk diedarkan.
“Saat ini BS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik”, jelas Kapolsek AKP Donal Tambunan, Sabtu(11/03/2023 )di Mapolsek Mardinding.
BS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Donal.
(MB.Purba).