
Buser 24 Com,Tanah Karo (Sumut)-
Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Lingkar Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka berinisial EI alias Iwan Black, 44 tahun, seorang wiraswasta, ditangkap tepat di belakang rumahnya. Petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar, dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 2 paket plastik klip berisi kristal putih diduga shabu dengan berat netto 0,38 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 pipet plastik ujung runcing sebagai sekop, 1 plastik assoy warna merah, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 unit handphone Android merk Vivo warna biru muda dan Uang tunai Rp100.000.
“TSK mengakui kepemilikan barang bukti diduga narkotika tersebut. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dilakukan proses lidik dan sidik di Satresnarkoba Polres Tanah Karo,” jelas Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, Selasa(26/8) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi terciptanya Karo yang bersih dari narkoba.
MB.Purba.
Editor;L.Bagus.