
Buser 24 com . Simalungun. Mediasi merupakan upaya penyelesaian permasalahan atau konflik dengan melibatkan pihak yang netral yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak .
Sama halnya dengan adanya kegiatan proses Mediasi yang digelar Polres Simalungun demi solusi terbaik untuk warga diwilayah hukum Polres Simalungun .
Sebelumnya Polres Simalungun melalui Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT ) ada menerima pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan Laporan Polisi No:LP/47/XII/SU/SIMAL/Sek Kahean, Tanggal 30 Desember 2020.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun melakukan penyidikan dan berdasarkan dengan alat bukti menetapkan NS alias Butet sebagai tersangka pelaku kekerasan.
Ketika dikonfirmasi atas penanganan perkara tersebut Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sudah diupayakan dengan cara mediasi. Selasa(30/11/2021 )
Kasatreskrim lebih lanjut sampaikan bawa tersangka kekerasan anak dibawah umur, NS alias Butet warga Nagori Silau Paribuan Huta Silandoyung tidak datang menghadiri mediasi yang dilakukan Polres Simalungun yakni Satuan Personil Reskrim Polres Simalungun, pada hari Rabu (24/11/2021 ) yang lalu .
Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologi kejadian dimulai, pada hari Selasa (29/12/2020) malam sekira pukul 18.30 wib beberapa warga melihat Butet sudah menutup jalan umum yang biasa dilintasi warga kearah perumahan yang bermukim , menggunakan kayu broti, seng , goni berisi tanah sehingga warga tidak bisa melintasi dari gang tersebut seperti biasanya.
Selanjutnya warga pun mencabut beberapa buah kayu broti yang sudah terpacak serta membersihkan sampah-sampah juga kaca-kaca berserakan karena mengganggu warga yang melintas dari jalan tersebut.
Saat itu saksi melihat NS alias Butet sedang berdiri memegang satu buah kayu broti dan melemparkan kayu broti tersebut kearah korban VG (9) yang sedang berada di pintu depan rumahnya sehingga mengakibatkan korban menangis dan mengalami luka pada kakinya. Melihat itu warga menjadi emosi dan melempar kearah rumah Butet yang mengakibatkan Butet mengalami luka pada bagian kepala.
Selanjutnya Butet melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Silou Kahean pada hari Rabu (30/12/2020) atas penganiayaan terhadapnya.
Dihari yang sama, MG warga Huta Silandoyung yang merupakan ( orangtua korban anak), melaporkan NS alias Butet atas perbuatan melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur (Korban VG).
Selanjutnya Atas laporan dari NS alias Butet, Polisi menetapkan 6 orang tersangka berdasarkan alat bukti yang didapatkan Penyidik kepolisian dan Laporan MG ( Orang tua korban Anak ) Polisi juga menetapkan NS alias Butet sebagai tersangka. Terhadap laporan tersebut pada bulan Maret 2021 Pangulu Silou Paribuan bersama Camat Silou Kahean serta anggota DPRD berinisial SP melakukan mediasi antara NS alias Butet dengan 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut namun mediasipun tidak membuahkan hasil sepakat dikarenakan NS alias Butet meminta sejumlah uang perdamaian yang cukup besar untuk dipenuhi ke enam tersangka sehingga ke enam orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka tidak sanggup memenuhinya dan perkara tersebut lanjut sampai ketingkat persidangan.
Dari putusan persidangan terhadap ke enam orang tersangka mendapatkan putusan enam bulan penjara yang sudah dijalani dan saat ini telah kembali kemasyarakat.
Selanjutnya pada hari Rabu (24/11/2021) pagi sekira pukul 10.00 Wib, Polres Simalungun dipimpin Wakapolres Kompol Efianto SH dan Kasat Reskrim AKP Rachmat Ariwibowo SIK, MH melakukan mediasi antara pelapor MG dan tersangka NS Alias Butet dengan turut mengundang Dinas DPPA Kabupaten Simalungun, Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, Camat Silou Kahean, Pangulu Nagori Silou Paribuan Julham Apandi Saragih , serta Tokoh Agama Islam , Tokoh Agama Kristen.
Proses mediasi yang dilaksanakan pun tidak membuahkan hasil mufakat dikarenakan tersangka NS Alias Butet tidak hadir dalam pertemuan mediasi sesuai dengan undangan yang telah diberikan kepada tersangka NS Alias Butet, sehinga hal tersebut membuat Dinas DPPA Kabupaten Simalungun, Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, Pangulu Nagori Silou Paribuan, Tokoh Agama Islam dan Tokoh Agama Kristen kecewa terhadap tersangka NS Alias Butet karena ketidak hadirannya.
Kasat Reskrim AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., lebih lanjut menerangkan bahwa, kedua perkara bukan merupakan perkara yang saling lapor, dimana pelapor, korban dan terlapor merupakan orang yang berbeda.
” Perkara ini tidak ada kaitan antara pelapor dan terlapor saling melapor. Dimana laporan terlapor atas penganiayaan dirinya sudah mendapatkan putusan hukum tetap dan sudah menjalani hukuman dan bebas. Namun saat terlapor dilaporkan oleh pelapor atas tindakan kekerasan terhadap anak yang tidak terlibat atas laporan terlapor sebelumnya, ” Ucap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa status perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh NS Alias Butet saat ini telah dinyatakan lengkap oleh (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Simalungun. Pihak Kepolisian akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku setelah mediasi tidak berhasil dilakukan karena tidak adanya niat baik dari tersangka NS Alias Butet untuk hadir dalam proses mediasi.
Dilain sisi MG selaku pelapor dan orang tua korban anak (VG) meminta pihak Kepolisian bertindak cepat agar segera menyerahkan tersangka NS Alias Butet ke Kejaksaan Negeri Simalungun guna mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi Korban anak, ” Ucap Kasat Reskrim.
Sementara itu Kepala Desa ( Pangulu Nagori ) Silau Paribuan Kecamatan Silou Kahean Zulham Afandi Saragih mengatakan bahwa keseharian Butet kurang harmonis dengan masyarakat setempat itu terbukti selama ini selalu ribut dengan warga sekitar. Beberapa waktu terakhir ini butet selalu bermasalah dengan masyarakat sekitar rumahnya. Permasalahan tersebut hingga ke pihak aparat penegak hukum ” Ucap nya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan Butet terhadap anak di bawah umur berapa waktu lalu benar. Dimana Butet melempar korban menggunakan broti.
” Saya apresiasi kinerja kapolres Simalungun yang tidak tebang pilih melaksanakan tugas,” Ucap Zulham.(M )
Editor. zamri.