
Sergai,Buser 24.com – Kapolres sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK. melalui kasat reskrim didampingi kasi humas Ipda Brimen SH.MH. dan Kanit Pidum Ipda Sakban Hasibuan. S.Sos. melaksanakan Giat pers realise yang di laksanakan di halaman Sat Reskrim Polres sergai jln Negara Sei Rampah Senin 6/ 11/2023 Pukul 15 : 00 Wib.
Oleh korban pihak PT Jasa Marga Kualanamu telah melaporkan ke pihak Polres Serdang Bedagai dengan nomor laporan
LP/230/VII/2023/POLRES SERDANG BEDAGAI Tanggal 13 juli 2023 pekan lalu.
“Sebelumnya.Pihak PT Jasamarga Kualanamu, melalui pelapor Sabam Sinaga (59) setelah di cek ternyata barang yang hilang yaitu kabel PJU -80meter di km 69+700 B. Kabel power 50 meter di ic teluk mengkudu. Kaber power 20 meter di underpss teluk mengkudu, kaber power 40 meter di ic teluk mengkudu. Kaber PJU 40 meter di Exit gerbang tol teluk mengkudu. Kabel 20 meter di ic di teluk mengkudu.
“Pelapor berusaha mencari kabel -kabel yang hilang tersebut namun tidak di temukan terputus kemudian pihak PT jasa marga kualanamu mengalami kerugian Delapan Empat Dua Ratus Enam puluh Lima Ribu Rupiah (RP 84.265.000).
Dengan alat yang digunakan oleh ke(2 ) tersangka yaitu carter yang dibalut dengan lakban hitam, tang yang bergagang hitam, obeng yang ber gagang merah, kunci ring, tersangka Eko Ramadani als Eko, (34) Hamdani als Dani (34) berhasil ditangkap dan diamankan ke mako Polres Sergai. berhasil diamankan
oleh Kasat Reskrim melalui Unit Pidum Sat Reskrim Pelres Sergai dan tim Opsnal Sat Reskrim dan PT Anugerah Boinda Lestari pada hari Sabtu 04 /11/2023.
Untuk ke (2) tersangka Eko Ramadani als eko lk (34) warga dusun V desa pematang serak kec teluk mengkudu kab sergai. dan Tersangka Hamdani als Dani Lk ( 29) alamat jl kancil dsn 1 Desa Sei Rampah kab sergai. Telah diamankan ke mako polres Sergai Untuk memper tanggung jawabkan perbuatan kedua tersangka di sangkakan dengan Pasal 363 ayat 1ke-4e kUHPidana. dengan ancaman selama 7 tahun penjara.
Lanjut Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan SOs, SH MH, memaparkan Kronologi kejadian tepatnya di pintu tol teluk mengkudu kec teluk mengkudu kab sergai, Pelapor sedang melaksanakan patroli bersama saksi alif arnold sitompul (40) dan yusdi andrean (34) kemudian pelapor melihat lampu (pju) penerangan jalan umum tiba tiba mati.”Sebutnya.
Dalam giat tersebut Turut hadir Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK. diwakili oleh Kasat Reskrim AKP J H Panjaitan Sos SH MH. didampingi oleh kanit Pidum Ipda SaKban Hasibuan, dan Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen SH.MH.
(Penulis : H Silaban)