
Buser 24com – Serdang bedagai – Kapolres serdang bedagai AKBP OXY Yudha Pratesta SIK melalui kasat res narkoba AKP Juriadi SH MH, beserta jajarannya sepekan telah berhasil gagalkan pengedaran narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 28 Kg.
Dilanjutkan terkait konferensi pers 1 mei 2023 lalu bahwa ke 2 tersangka yakni Syahrizal als Aceh, Laki – laki (30 thn,) pekerjaan wira Swasta tersangka mengaku warga Aceh Propinsi Aceh, dan tersangka Rian Abdillah als Rian, Lk (27 thn) pekerjaan wira Swasta, tersebut mengaku warga Kota Medan tersebut mengaku narkotika golongan 1 jenis sabu- sabu sebanyak 28 kg dijemput dari inisial D warga rantau prapat provinsi sumatera utara. Kamis 4/5/2023
Untuk diketahui berawal dari penangkapan kedua tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai senin 1 / 5/ 2023 lalu.
Kapolres serdang bedagai AKBP OXY Yudha Pratesta SIK melalui kasat res narkoba AKP Juriadi SH MH. Telah mengamankan Dua tersangka yakni Syahrizal als Aceh, Laki – laki (30 thn,) pekerjaan wira Swasta tersangka mengaku warga Aceh, dan tersangka Rian Abdillah als Rian, Lk (27 thn) pekerjaan wira Swasta, tersebut mengaku warga Kota Medan, beserta barang bukti.
Masih AKP Juriadi SH MH mengutarakan untuk inisial D segera akan kita lanjutkan pengembangannya, diketahui inisial D merupakan penyedia narkotika golongan 1 jenis sabu sabu seberat 28 kg, ” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka AKP Juriadi SH, MH, “menerangkan, bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 juta. narkotika jenis sabu-sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan.” Ungkapnya.
AKP. Juriadi, SH, MH. saat dikonfirmasi buser24 com, untuk ke 2 tersangka tetap dilakukan proses hukum, untuk Kedua tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun.
Barang bukti yang telah diamankan 2 (Dua) buah tas ransel warna Hitam, 28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu2 ditaksir berat +/- 28 kg, dan 1 (Satu) unit handphone merk Samsung, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE.
Liputan – Husen.