![]()
SERGAI | Buser24. Com —- Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) melarang keras terhadap aktivitas galian C ilegal di sepanjang bantaran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kab Serdang Bedagai.
Larangan keras tersebut sekaligus ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan peringatan keras
dari Sat Reskrim Polres Sergai bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam isi Spanduk tersebut adalah peringatan keras agar tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan apapun termasuk alat berat ekskavator maupun aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
Ancaman pidana bagi pelanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) IPDA Feris Harefa, membenarkan pemasangan spanduk larangan tersebut Hal itu disampaikannya kepada wartawan, Selasa (3/2/2026) Lalu.
“Benar, pada Senin kemarin Polres Sergai bersama Balai Wilayah Sungai (BWS), Satpol PP, Polsek Perbaungan, Koramil Perbaungan, pemerintah desa, serta pemerhati lingkungan Kabupaten Sergai secara bersama-sama memasang spanduk imbauan larangan adanya pelaksanaan kegiatan galian C ilegal tanpa izin sah di sepanjang bantaran Sungai Ular, “Tegas IPDA Feris.
Spanduk larangan tersebut dipasang di tiga titik strategis yang dinilai rawan aktivitas penambangan ilegal, yakni galian C, langkah ini merupakan bentuk peringatan awal kepada pihak-pihak yang masih nekat melakukan penambangan tanpa izin.
“Apabila imbauan ini tetap dilanggar, maka pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tegasnya.
Lebih lanjut, IPDA Feris menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih mengedepankan upaya preventif melalui pemasangan spanduk dan imbauan persuasif.
Namun demikian, penindakan tegas akan dilakukan jika aktivitas galian C ilegal masih ditemukan di lokasi tersebut.
“Melalui pemasangan spanduk ini, kami meng imbau kepada seluruh pihak agar menghentikan segala bentuk kegiatan galian C ilegal di sepanjang bantaran Sungai Ular Perbaungan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Berikut ini dipaparkan Oleh Wakapolres Sergai Dr. Rudi Chandra, SH, MH. memimpin langsung kegiatan di lapangan, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, SH, MH, Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, SH, MH, Kasat Lantas AKP Fauzul, Kasat Binmas AKP Inja Kaban, SH, Danramil Perbaungan Kapten Inf. Aris.
Serta Kepala Desa Citaman Jernih Lian Lubis, Kabid Penegak Perda Satpol PP Misnardi, Kanit II Intelkam IPDA Boy J. Sinaga, SH, MH, personel Sat Intelkam, TNI, BWS, serta sejumlah LSM dan wartawan. (HL24)
