![]()
SERGAI | Buser24. com — Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon HR Sitepu SIK, MH, yang di wakili oleh Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol Rudy Chandra SH. Sukses Pimpin kegiatan atas pemusnahan tujuh belas (17) Bal Ganja Berat 14,5 Kg yang di laksanakan di depan Mapolres Serdang Bedagai. Polda Sumatera Utara.
Tentunya dilaksanakan pemusnahan Ganja tersebut yakni sebagai wujud penegakan hukum dan perlindungan terhadap para generasi muda yang sudah terselamatkan dari peredaran Narkotika / Ganja tersebut.
Hal itu, Wakapolres Sergai, Kompol Rudi Candra SH, tampak memimpin langsung kegiatan dalam pemusnahan Tujuh belas (17) Bal ganja, yang dilaksanakan di lapangan Mapolres Serdang Bedagai, yang disaksikan oleh Forkopimda dan instansi terkait. Rabu, 28 Januari 2026, Pukul 11:45 Wib.
Komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika / Ganja kembali menegaskan Polres Serdang Bedagai (Sergai) komitmen memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba.
Dalam kesempatan ini Wakapolres “memaparkan, dari kronologi pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka inisial W (30) dan S (31), atas keduanya yang merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Desa Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan.
“Personel Sat Resnarkoba Polres Sergai, yang di pimpin oleh IPTU Pranata Purba SH MH, langsung melakukan penyelidikan dan membagi tim patroli, pada saat melihat sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas melakukan pengejaran dan penggeledahan, ” Jelas Kompol Rudi Candra. Kemudian dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah goni berisi tujuh belas (17 ) bal ganja yang dibalut lakban cokelat.
Selanjutnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Petugas meliputi, yakni sebanyak (17) bal yang diduga Ganja (bruto ± 14,5 kilogram), dan 2 unit handphone merek Oppo, 1 unit sepeda motor Honda Vario merah.
Berikut dari Kedua tersangka yang mengakuinya, bahwa mereka memperoleh ganja dari seorang pemasok berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Dalam giat tersebut, mereka juga mengaku telah beberapa kali melakukan peredaran dengan iming-iming upah Rp100 ribu per kilogram.
Kemudian, Wakapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sergai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat, generasi muda di wilkum Sergai.
Dalam kegiatan tersebut tampak di hadiri oleh Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU LB. Manulang, Kasi Propam Polres Sergai, AKP Rony, Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, Kanit II Satnarkoba, IPTU Tri Pranata, perwakilan Puslabfor Polda Sumut, BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Kabag Kesbangpol Pemkab Sergai, Drs. Zulfikar, perwakilan Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta pejabat utama Polres Sergai. (HL24)
