
SERGAI | Buser24.com — Polres Serdang Bedagai (SERGAI) Gelar Rekonstruksi Kasus Penemuan Mayat Siswi SMP Dalam Karung, Korban A.S (MD), Perempuan, 12 Tahun, Pelajar SMP, di Dsn III Desa Lubuk Saban, Kec. Pantai cermin, Kab. Serdang Bedagai. Prov Sumatera Utara. Pada Hari Rabu 12 Februari 2025 Sekira Pukul 09.00 wib s/d 12.00 wib.
Berdasarkan Laporan keluarga korban, Nomor : LP / A / 01 / XII / 2024 / UNIT RESKRIM / POLSEK PANTAI CERMIN /POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 13 Desember 2024.
Dengan tersangka Herli Fadli Nasution als Nanang Laki-laki, 27 Tahun, warga Dsn I Desa Pem. Tatal, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang bedagai.
Berikutnya, Saksi – Saksi yakni Supardi Harefa, Safarudin, Joynadi, Sigit Muhammad Rizal,
Dedi Irawan Alias Sitanggang.
Edi Hartono, Juliadi, Mayaruddin.
Warga Dusun III Desa Lubuk Saban Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.
Berikut diuraikan dalam kegiatan Polres Sergai dengan digelarnya pelaksanaan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan, Pencurian dengan Kekerasan, Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal Dunia.
Kegiatan Rekonstruksi perkara Tindak Pidana yakni tindak pidana dengan melakukan pembunuhan dan penganiayaan, Barang Siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang disertai dengan melakukan persetubuhan terhadap anak dan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati.
Sebagaimana dimaksud Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Dalam Rekonstruksi tersebut Polres Serdang Bedagai menerjunkan Personel sebanyak 168 Personel diantaranya 138 Personel Gabungan Polres Sergai dan 30 Personel Brimob Polda Sumut.
Serta Rekonstruksi dilakukan sebanyak (20) dua puluh reka adegan yang diperankan oleh Tersangka, Saksi Sigit Muhamad Rizal, Saksi Dedi Irawan Alias Sitanggang dan dibantu oleh Personil Sat Reskrim sebagai Pemeran Pengganti.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu S.I.K, M.H. demikian Waka Polres Serdang Bedagai KOMPOL Mukmin Rambe, SH. Para PJU Polres Sergai. Jaksa Penuntut Umum Sergai an. Juwita, SH dan Jonathan, SH. Penasehat Hukum Tersangka an. Rismando Siregar, SH. Penasehat Hukum Korban Ismayani SH dan Tim. Keluarga korban. Personil Polres dan Gabungan Polsek. Personil Brimob Polda Sumut. Dan dari beberapa media.
Kemudian, KBO Reskrim juga Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH.,MH,” Menerangkan, bahwa Kegiatan Rekontruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas urutan kejadian serta memahami bagaimana suatu peristiwa tindak pidana yang terjadi sehingga menjadi terang benderang. Ujarnya.
Masih IPTU Zufan, “menyebutkan, bahwa rekontruksi tersebut diawali dengan adekan pertama yang mana Tersangka meminta Antar oleh Saksi Sigit Muhamad Rizal ke rumah Saksi Joynadi. hingga dalam Adegan tersebut berakhir.
Adapun dalam adegan tersebut sebanyak 20 reka adegan, hingga oleh perbuatan tersangka dikenakan Pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. “Sebutnya. (HL24)