![]()
SERGAI | Buser24.com — Polres Serdang Bedagai Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pekerja Migran Iindonesi Oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai
Kejadian perkara pada Hari Minggu tanggal 28 September 2025 di Gerbang Tol Sei Siejnggi Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, Ber Dasarkan LP/A/09/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 29 September 2025.
Dengan para tersangka (2) Dua orang, yakni Rizki Handayani Pr. 47 Tahun, Wiraswasta, Jl. Istana Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Dan tersangka Nadia Nasha, Pr, 25 Tahun, Mengurus Rumah Tangga, Dusun I Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Korban bernama ini dilakukan A M, Pr, 27 Tahun, pengurus Rumah Tangga, warga Dusun Rambe Desa Melati II Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Korban I O, Pr, 44 Tahun, Ibu Rumah Tangga, Dusun II Gg. Saudara Desa Bangum Sari Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
Korban Y L, Pr. 28 Tahun, Ibu Rumah Tangga, Dusun I Desa Suka Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
Korban H A, Pr. 45 Tahun, Ibu Rumah Tangga, Jin. Tengku Raja Muda No. 57 Kel. Lubuk Pakam I, II Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.
Dipalarkan dalam Kronologis / kejadian Pada hari Senin tanggal 29 September 2025 lalu ada informasi yang diterima terkait adanya beberapa orang yang bersiap untuk pergi ke Negara Malaysia yang dilakukan secara non prosedural. Maka oleh penyidik kemudian menanggapi informasi tersebut dengan melakukan penangkapan di Gerbang Tol Sei Sijenggi Perbaungan.
Selanjutnya, penyidik memberhentikan (1 ) Unit Mobil Fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1440 LD yang didalam mobil tersebut ditemukan ( 6 ) orang perempuan dan ( 1 ) orang laki-aki sebagai supir.
Setelah dilakukan introgasi awal, membahwa ( 4 ) orang perempuan akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia yang akan pergi ke Negara Malaysia.
Satu orang perempuan yang berperan sebagai agen dan memesan tiket penyebrangan dari Tanjung balai ke Malaysia serta yang mengumpukan pekerja di wilayah Perbaungan.
Sedangkan yang ( 1 ) orang perempuan lagi berperan membawa para pekerja dari Tanjung Balai sampai di terima oleh para pemesan di Negara Malaysia.
Modus (Mo) Mempekerjakan korban sebagai pembantu rumah tangga di Negara Malaysian dengan gaji perbulan 1500 RM atau setara dengan Rp. (5.000.000) lima juta rupiah.
Tim personil Sat Reskrim Polres Sergai berhasil menyita Barang Bukti Satu Unit Handphone Samsung A13, Satu Unit Handphone Iphone 11, Lima Buah Paspor, Satu Unit Handphone Oppo A57, Satu Unit Mobil Fortuner BK 1440 LD Warna Hitam.
Pasal yang dipersangkakan :
Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Ri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja migran Indonesia subs Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Kedua tersangka Dengan ancaman Hukuman
Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. (15.000.000.000) Lima belas miliar rupiah.
Dalam pers releasy Turut Hadir Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, Yang Diwakilkan Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol Rudy Candra, SH, MH. Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH., MH. PS. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu L. B. Manullang. Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH. Personel Sat Reskrim Polres Sergai, bersama Insan Pers. (HL24)
Editor…zamri.
