
SERGAI | Buser24 com —- Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polda Sumut menangkap terduga bandar narkoba Marubah Sitanggang Cs, yang sebelumnya, mereka juga melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang Pendeta atau Pengacara. Penganiayaan secara bersama-sama, kepemilikan senjata api/senjata tajam ilegal serta kepemilikan narkotika
Ber Dasarkan kesatu, LP/B/184/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT tanggal 26 Mei 2025. Tersangka Marnakok Sitanggang dalam perkara tindak pidana Penganiayaan secara bersam-sama terhadap korban pelapor Jordan Sigalingging.
Berikut yang kedua, LP/B/310/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT tanggal 19 September 2025 atas nama tersangka Marnakok Sitanggang, Dkk dalam perkara tindak pidana Penganiayaan secara bersam-sama terhadap korban pelapor Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH.
Ketiga, LP/A/08/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT tanggal 23 September 2025 atas nama tersangka Marnakok Sitanggang alias Nakok Lk, (41) tahun, alamat Dusun II Desa Pekan Sialang Buah, dalam perkara tindak pidana Kepemilikan Senapan Angin dan Senjata Tajam Penikam / Penusuk.
Kemudian, dasar LP/B/34/1/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT tanggal 30 Januari 2025 atas nama tersangka Muhammad Saprin alias Apin Dayak Lk, (37) tahun, alamat Kampung Baru Kel. Nagur Kec. Tanjung Beringin. dalam perkara tindak pidana Penganiayaan secara bersam-sama terhadap korban pelapor Wendi Manalu.
Yang kelima dasar LP/A/07/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 21 September 2025 an. Tersangka Marubah Sitanggang dalam perkara tindak pidana Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Berikutnya, LP/A/252/IX/2025/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 21 September 2025 an. Tersangka Marubah Sitanggang Lk, (42) Tahun, alamat Dusun II Desa Pekan Sialang Buah. dalam kasus perkara tindak pidana Kepemilikan sebanyak 9,5 butir pil Ekstasi.
Berikutnya, LP/A/253/IX/2025/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 22 September 2025 an. Tersangka Dedek Hidayat Lk, 47 tahun, alamat Desa Pematang Guntung Kec. Teluk Mengkudu, dalam perkara tindak pidana Kepemilikan 6,53 gram Sabu dan 1 butir pil Ekstasi.
Dari penangkapan tersangka Marnakok Sitanggang, polisi menemukan senjata api ilegal dan narkoba. Selain tersangka Nakok Sitanggang, tim gabungan juga menangkap tiga tersangka lainnya bersama tersangka MS selaku abang kandung Nakok, atau yang dikenal Alias Apin Dayak, dan tersangka inisial DH.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama terhadap seorang Pendeta,” ujar Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, dan Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, saat konferensi pers di Mapolres Sergai, (25/9) lalu.
Dijelaskan Kapolres, kasus pertama terjadi pada Sabtu, (20/9). Saat itu, Polisi sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan seorang pengacara yang sekaligus pendeta, atas Pdt Padriadi Wiharjo Kusumo. Peristiwa tersebut diduga dilakukan MS alias Nakok bersama abang kandungnya, MS alias Apin Dayak.
Keesokan harinya, pada hari Minggu (21/9) baru baru ini, polisi juga berhasil menangkap Apin Dayak saat keluar pintu tol Perbaungan dengan berkendaraan mobil CRV BK 1606 ZI. Didalam mobil itu ditemukan dua pria dan dua wanita, masing-masing NL istri MS, AW, dan Marubah Sitanggang.
Kemudian Petugas Kepolisian langsung menggeledah mobil tersebut dan alhasil menemukan satu pucuk senjata api merek Makarov kaliber 32 mm buatan Rusia, lengkap dengan lima butir peluru tajam, berikut 9,5 butir pil ekstasi warna pink yang disimpan dalam tas milik Marubah Sitanggang, berhasil di amankan Polisi.
Tidak berhenti disitu, pada Senin (22/9), tim kembali bergerak dengan memburu Nakok yang sedang berada di kawasan Hotel Grand Central Medan, alhasil dari penggeledahan terhadap mobil jenis pajero BK 8129 LN yang digunakan Target tersebut, Petugas berhasil menemukan satu pucuk senapan angin merek Preon Tactical beserta satu pelurunya, dan sebilah pisau belati.
Selain itu, Petugas gabungan juga menangkap inisial DH, yang berdomisili di Kec Teluk Mengkudu, Kab Serdang Bedagai yang diduga turut bersama tersangka Nakok, dari tangan tersangka DH petugas juga berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat (6,6 gram ) dan setengah butir pil ekstasi.
“Secara keseluruhan Petugas gabungan, berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka, yakni satu pucuk senjata api Makarov kal. 32 mm dan senapan angin jenis Preon Tactical, (5 butir) peluru tajam kaliber 32 mm, dan satu (1) tas tangan warna hitam, yang berisikan 9,5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse warna pink, 6,53 gram sabu, 1 mobil CRV BK 1606 ZI warna cream, 1 mobil Pajero warna hitam dengan plat BK 8129 LN,” Ungkap Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu SIK. MH.
Masih AKBP Jhon Sitepu menjelaskan sebagai berikut, untuk para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lanjut untuk kasus Narkotika, ke empat tersangka dikenakan dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tidak hanya di sini saja, Ujar AKBP Jhon Sitepu, “Kasus ini masih akan kami kembangkan, sembari itu semua tersangka sudah ditahan di Mako Polres Sergai untuk proses hukumnya lebih lanjut berikut Barang bukti sudah diamankan, termasuk senjata api ilegal dan narkotika,” Pungkasnya.
Turut Hadir, Kapolres Serdang Bedagi, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, SIK, MH. Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH.
Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH., MH. PS. Kasie Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang. KBO Satreskrim Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH.
KBO Sat Narkoba Polres Sergai, IPTU Ernawaty, SH, MH. Para Kanit Reskrim dan Kanit Narkoba Polres Sergai, serta Personil, Insan Pers.
( HL24 )
Editor…zamri.