
SERGAI | Buser24.com — Kasus Pengeroyokan didusun Pematang Buluh Januari lalu, Polres Serdang Bedagai Berhasil Memediasi melalui (RJ) Restorative Justice dengan tuntas, Korban inisial T S, LK, 15 Thn, Pelajar, Alamat Jalan Kedelai Lingk. I Kel. Pelita Kec. Bajenis Kota Tebing Tingggi
Selaku pelapor yakni Sumihar Situngkir, LK, 55 Thn, alamat Jalan Kedelai Lingk. I Kel. Pelita Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi (Ayah Korban) laporan ber dasarkan LP/B/02/1/2025/SPK/SEK TJ.BERINGIN/RES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 04 Januari 2025.
Atas terlapor inisial R S, Lk, 40 tahun, Petani, Alamat Dusun V Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai. dan inisial
S S, LK, 46 tahun, Petani, alamat Dusun IV Permatang Buluh Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Kejadian pada Hari Jum’at 03 Januari 2025 Sekira Pukul 14.00 Wib Di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Berikut kronologis Kejadiannya, Pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira Pukul 09.00 Wib, pelapor bersama dengan istri dan 2 (dua) orang anak pelapor yang bernama inisial (A R S) dan (T S) serta keluarga pelapor yang lainnya datang ke Acara Adat (meninggalnya keluarga Pelapor) di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Kemudian kedua anak dari pelapor tersebut menemui pelapor yakni ayahnya, yang sedang berada di dalam Dapur rumah duka, keadaan anak pelapor inisial (TS) menangis dan tampak darah dari bagian pipi sebelah kirinya yang mengalami luka gores, kemudian anak pelapor inisial (A R S) terdapat pada telapak tangan sebelah kirnya yang mengalami luka, serta banyak mengeluarkan darah.
Melihat kejadian tersebut Pelapor menanyakan “kenapa Kalian ?” dijawab anak pelapor “Kami Tadi dipukuli dan dikeroyok disana Pak,” Segera Pelapor berjalan keluar dari dalam dapur rumah tersebut dan melihat keluar rumah sekitar 10 (sepuluh) meter dari lokasi di semayamkannya jenazah terlihat ada banyak orang sudah ribut-ribut dan berteriak teriak, melihat itu pelapor mendatangi tempat tersebut dan ternyata adik pelapor yang inisial B Herianto Situngkir juga sudah dipukuli oleh warga setempat.” Dikatakannya.
Kemudian Bambang Herianto Situngkir dibawa oleh Babinsa TNI dan Kepala Dusun setempat pergi dari tempat kejadian tersebut, bergegas pelapor bersama dangan istri dan kedua anaknya serta keluarganya yang lain pergi dan meninggalkan acara tersebut guna menghindari kejadian selanjutnya.
Pada saat hendak pergi dari lokasi kajadian tersebut pelapor mendapat kabar bahwa adik pelapor Bambang Herianto Situngkir, dibawa ke Kantor Koramil Tanjung Beringin dan langsung dijemput bersama pulang kerumah di Kota Tebing Tinggi.
Dugaan disebabkan ada Kesalah pahaman dikarenakan Peristiwa bermula saat Timotius sedang bermain dengan anak-anak keluarga yang sedang mereka kunjungi disana, pada saat bermain terjadi perselisihan kecil antar anak-anak mungkin karena anaknya menangis, Terlapor. (R S) marah dan memukul Timotius diikuti oleh Samson Saragih,.
Atas Kejadian tersebut pelapor bersama dengan kedua anak pelapor datang ke kantor Polsek untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh kedua anaknya dan adik dari pelapor agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kejadian tersebut, Polsek Tj. Beringin limpahkan Kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serdang Bedagai.
Diduga oleh Korban dibawah umur. Dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 16.00 wib Unit PPA melaksanakan Restorative justice (RJ) perihal Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/I/2025/SPKT/SEK TJ. BERINGIN/POLDA SUMUT Tanggal 04 Januari 2025 Pelapor An. SUMIHAR SITUNGKIR dengan terlapor RIMBUN SARAGIH dan SAMSON SARAGIH tentang kekerasan terhadap anak dan penganiayaan secara bersama-sama yang dilaksanakan di rumah pelapor SUMIHAR SITUNGKIR tepatnya jalan keledai lingk I kel Pelita kec Bajenis Kota Madya Tebing Tinggi
Dari Pertemuan tersebut, pelapor dan terlapor telah menyepakati melakukan perdamaian secara kekeluargaan serta terlapor dan pelapor tidak keberatan lagi atas laporannya yang dimana telah tertuang dengan membuat surat permohonan pencabutan pengaduannya.
Selanjutnya, Sumihar Situngkir selaku Pelapor menyampaikan Dirinya Yang telah melaporkan kejadian terkait pengeroyokan terhadap Kedua Anaknya serta Adiknya sendiri tepatnya Di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, dengan ini menegaskan telah Berdamai secara kekeluargaan dan saling maaf memaafkan dengan Pihak Terlapor, kemudian dengan jelas Pelapor mengatakan mencabut laporan tersebut.
Keluarga korban mengucapkan terimakasih berkat kinerja Dan upaya Kepolisian khususnya Polres Sergai yang dengan sigap menemukan titik terang permasalahan ini, tanpa ranah memberatkan kedua belah pihak melalui RJ (Restorative Justice)
Demikian disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH. Di Makopolres Sergai (07/05), membenarkan Perdamaian antara Kedua Belah pihak yang dilaksanakan di Rumah Pelapor Sumihar tepatnya di Jalan Kedelai Lingk. I Kel. Pelita Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, Selasa 06 Mei 2025.
Selanjutnya pelapor membuat pengajuan permohonan pencabutan Laporannya untuk meminta Kepada Kapolres Sergai agar tidak dilanjutkan ke Proses Pengadilan atau di dihentikan proses Penyidikannya, masih dibawah umur. (HL24)
Editor…zamri.