
Buser24.com Rohul Rabu 29/09/2021 di bawah komando Kasat AKP Masjang Effendi, melakukan Lidik atas informasi yang di terima pada hari Senin, tgl 20 September 2021 Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memperoleh informasi dari masyarakat di Desa Tangun Kec.Bangun Purba Kab. Rohul ada orang yg memiliki narkotika jenis Daun Ganja Kering.
Berdasarkan informasi yang diterima langsung menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP MASJANG EFENDI memerintahkan beserta 4 (Empat) Personil utk melakukan lidik
dari hasil penyelidikan pd hari Minggu, tgl 26 Sep 2021 ska pkl 12.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terlapor a.n sdr.AZ) sedang tidur di dalam rumah,Dengan barang bukti seperti yang di Duga jenis Daun Ganja Kering dengan berat 2,4Kg dan satu buah kaca pirex plastik bening beserta kompor yang terbuat dari timah selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah di temukan BB sebagaimana tsb diatas,
Dari introgasi terhadap terlapor menerangkan bahwa Narkotika jenis Daun Ganja Kering adalah milik Sdr. Az yang diperoleh dri Sdr. W yang beralamat di Desa Tangun Kec.Bangun Purba dilakukan pencarian terhadap Sdr.W namun tidak bisa di hubungi kemudian tersangka dan BB di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,sumber(Paur Humas polres Rohul)
(JON AP)