
Buser 24.com Rohul kejadian berawal pada hari jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 Wib Sdri. SUYATRI ( saksi ) ibu dari pelapor memasukkan sepeda motor milik pelapor ke dalam rumah dan memarkirkan Sepeda Motor tersebut di ruangan tengah dengan stang dalam keadaan terkunci. Setelah itu Sdri SUYATRI, Sdri. TASYA NANDA SARI ( pelapor ) dan Sdri. KARUNIA WAHYU NINGSIH ( Saksi ) pun langsung beristirahat dikamar mereka masing-masing, dan sekitar pukul 03.00 Wib dini hari pelapor terbangun dari tidur nya dan langsung mengambil HP nya untuk melihat jam dan setelah itu pelapor tidur kembali.
Kemudian sekitar pukul 05.30 Wib pelapor terbangun kembali dr tidurnya dan mencari HP nya merek OPPO A15s warna hitam dan HP SAMSUNG GALAXY A52 warna hitam sudah tidak ada lagi
Selanjutnya pelapor melihat keluar kamar dan mengecek Sepeda Motor merek HONDA miliknya ternyta sdh tidak ada juga.
Kemudian pelapor mengecek ke pintu belakang rumah dan melihat pintu rumah sudah dalam keadaan rusak. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Rohul untuk di tindak lanjuti sesuai dgn prosedur hukum.
Waktu pengungkapan kasus atau diamankan
Pada hari Rabu tanggal 03 November 2021 sekitar pukul 16.00 wib team Resmob sat reskrim polres rokan hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang melakukan pencurian pemberatan yang terjadi pada hari sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 05.30 wib yang terjadi di jalan Riau Pasir Pengaraian kec. Rambah kab. Rokan hulu berada di daerah Langgopan Pasir Pangaraian, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu.
Berdasarkan info tersebut team Resmob yg di pimpin Kasat Reskrim AKP RAINLY. L, SIK melakukan penyelidikkan terkait kebenaran informasi itu.
Dari hasil penyelidiikkan dan pengumpulan bukti2 di lapangan team berhasil mengidentifikasi yg di duga pelaku a.n Sdr. MARDI.
Selanjutnya team melakukan penyelidikkan terkait keberadaan Sdr Mardi dan pada hari Kamis sekira pukul 01.30 wib team resmob polres Rohul berhasil mengamankan yg di duga pelaku di rumahnya di dusun Longgopan Pasir Pengaraian kec. Rambah kab. Rohul.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Sdr MARDI dan ybs mengakui bahwa yg melakukan pencurian pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 05.30 wib yang terjadi di jalan Riau Pasir Pengaraian kec. Rambah kab. Rokan hulu adalah dirinya.
Selanjutnya pelaku serta barang bukti yang berkaitan dibawa ke Polres Rokan Hulu guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dengan barang bukti (satu) unit Handphone merk Samsung A52.
(satu) unit Handphone merk Infinix.
(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat.
Dengan di duga alat yang di gunakan (satu) buah kunci T,serta
(satu) lembar STNK
Dan tempat kejadian perkara di
Jalan Riau Pasir Pengaraian, Kec. Rambah, Kab. Rokan hulu, pungkasnya (HPR)
Editor. Zamri.