
Buser24.com, Nias Selatan :
Polres Nias Selatan menangkap 3 orang oknum wartawan dan LSM yang mengaku-ngaku sebagai anggota KPK dan BPK dari pusat dan provinsi, Selasa, (2/3/2021).
Ketiga orang ini diduga telah melakukan pemerasan kepada sejumlah kepala desa dan kepala sekolah di wilayah hukum Polres Nias Selatan.
Oknum LSM dan Wartawan ini bernama Aliran Duha, (laki- laki usia 60 tahun) warga Nias Selatan, Arnes Arisoca, SH. (laki-laki, usia 61 tahun) warga Kota Padang Sidempuan dan Sariful Ikhwan Tanjung, (laki-laki, umur 39 tahun) warga Mandailing Natal.
Ketiga oknum LSM dan Wartawan ini diciduk tim saber pungli Nias Selatan pada saat mereka melaporkan seorang warga yang mencegah mereka melakukan pemerasana kepada salah seorang kepala sekolah di daerah kecamatan Toma. Mereka melaporkan warga tersebut dengan dalil menghalang-halangi pekerjaan jurnalis.
Pada jumpa pers, Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, S.I.K., MH., (sabtu, 06/03/21), menyampaikan bahwa ketiganya sering sekali melakukan aksinya dengan mengaku-ngaku sebagai anggota BPK dan KPK dengan menggunakan berbagai atribut, bahkan salah satu di dalamnya rompi yang bertuliskan ‘Wartawan Divisi Hukum Mabes Polri’ dan berbagai KTA yang dari berbagai lembaga dan media juga kadang mengaku sebagai wartawan dan LSM.
Ketiganya telah beraksi dari tahun 2020 sampai 2021 dengan berbagai modus untuk melakukan penipuan dan pemerasan kepada targetnya. Mereka diciduk tim saber pungli Polres Nias Selatan saat melakukan aksi mereka di berbagai desa dan sekolah.
Dari tangan tersangka ditemukan berbagai alat bukti, selain berkas-berkas yang mereka bawa, sejumlah uang juga yang merupakan sisa hasil aksi mereka selama ini. Besar uang yang diamankan oleh Polres Nias Selatan, Rp 4.350.000,- (Empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Sekarang sudah ada 7 (tujuh) orang korban yang telah melapor di Polres Nias Selatan sebagai korban penipuan dan pemerasan ketiga oknum tersebut di atas.
Menurut Kapolres Nias Selatan, kemungkinan masih banyak yang akan datang ke Polres Nias Selatan untuk melapor terkait kerugian yang dialaminya akibat dari ulah ketiga orang oknum tersebut.
Akibat dari perbuatannya, ketiga oknum LSM dan wartawan ini dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Jo Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman kurungan 9 (sembilan) tahun penjara. polres Nias Selatan masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus ini, untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain, Kapolres Nias selatan mengakhiri. (Gasawa)