
Buser24.Com – Nias Selatan: Polisi Resort (Polres) Nias Selatan (Nisel) menerima laporan masyarakat, telah terjadi tindak pidana penganiayaan (pembacokan) yang terjadi di Desa Botohilitano Kec. Luahagundre Maniamolo Kab. Nias Selatan. pada hari Selasa, (08/03/2022) pukul 13.00 wib.
Saat itu Santimasi Wau (istri korban) mendapat kabar dari salah satu warga bahwa Timotius Wau alias ama Andi/korban (45) telah di bawa ke rumah sakit karena penganiayaan oleh pelaku bernama Talua Wehede Wau alias ama Beda (76). Mendengar kejadian tersebut, istri korban langsung bergegas menuju rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Setelah kejadian tersebut, berdasarkan laporan polisi : LP/B/ 86/III/2022/SPKT/ POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA. Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM. saat itu juga langsung memerintahkan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan agar segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Tidak menunggu lama, sekitar pukul 14.30 wib. Team Opsnal Sat Reskrim Polres Nisel telah menagkap Talua Wehede (pelaku) di depan salah satu rumah warga yang lokasinya tidak jauh dari TKP dan langsung membawa pelaku ke Sat Reskrim Polres Nisel untuk dilakukan penahanan terhadap pelaku” melalui Kanit I Pidum Ipda Surya Hadi, S.E. kepada BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur, di Kantor Sat Reskrim, Rabu sore (09/03/2022).
Surya menerangkan bahwa hasil dari pemeriksaan sementara terhadap pelaku saat ini, motif kejadian penganiayaan karena pelaku telah memendam sakit hati yang sudah lama terhadap TS (korban), yang mana korban pernah mengklaim sebidang tanah yang berada di belakang rumah pelaku milik korban.
sekira pukul 11.30 wib, pelaku sedang berada dibelakang rumahnya, saat itu sedang menyuruh salah satu warga untuk memanjat pohon kelapa yang berada dibelakang rumah pelaku. Kemudian sekira pukul 12.00 wib, korban datang untuk menghampiri pelaku yang berada dibawah pohon kelapa, yang ber jarak ±20 meter pelaku melihat kedatangan korban hendak menghampiri pelaku.
Saat itupun pelaku langsung mengambil 1 (satu) bilah parang berukuran ±70 cm, yang berada dibawah pohon kelapa tempat pelaku berada, lalu saat korban menghampiri salah satu warga suruhan pelaku, korban berkata “SIAPA SURUH KAU PANJAT POHON KELAPA INI” kemudian belum sempat salah satu warga suruhan pelaku menjawab, pelakupun langsung berkata “KAU LANJUTKAN SAJA MENGUPAS BUAH KELAPA ITU” kepada salah satu warga suruhannya.
Mendengar perkataan pelaku tersebut, korban langsung menghampiri pelaku dari jarak 1 (satu) meter dan pelakupun langsung melakukan pembacokkan menggunakan sebilah parang terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian leher sebelah kiri korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada leher sebelah kirinya dan langsung mengeluarkan darah yang sangat banyak.
Melihat kejadian, salah satu warga suruhan pelaku saat itu, ia langsung berlari menuju ke arah rumah pelaku, kemudian pelaku hendak membacok korban untuk ke 2 (dua) kalinya, namun korban sempat menangkis dengan cara menahan parang yang di genggam oleh pelaku dengan menggunakan ke 2 (dua) tangan korban, sehingga pelaku dan korban saling tarik menarik parang tersebut dan menyebabkan pelaku dan korban terjatuh ke tanah sehingga pelaku mengalami benturan pada batu yang berada ditanah pada bagian kepala korban.
Tidak lama kemudian, datanglah salah satu warga lain untuk melerai pelaku dan korban dengan berkata “KALIAN LEPASKAN PARANG ITU DARI TANGAN KALIAN” sehingga korbanpun langsung melepaskan genggaman tangannya dari parang tersebut dan korban langsung berdiri lalu berjalan menuju jalan umum yang berada ±50 meter dari belakang rumah pelaku.
Sedangkan pelaku masih memegang parang tersebut dikarenakan ia takut akan direbut oleh korban dan akan membalasnya terhadap dirinya, setelah itu salah satu warga yang melerai langsung mengambil parang yang masih digenggam oleh pelaku tersebut. Lalu pelaku langsung berdiri dan berjalan menuju pintu belakang rumahnya.
“setelah kita lakukan pemerikasaan terhadap pelaku, bahwasannya pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga. dan saat ini juga pihak sat reskrim polres nias selatan melakukan pendalaman untuk tangani kasus ini, dan telah melakukan pemerikasaan terhadap dua saksi yang berada di TKP pada saat kejadian.” Ujar surya
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2, ancaman 5 tahun penjara,” tegas Surya
(Gasa Bali)