 
                 

Buser24.com|Polres Muara Enim bersama Kejaksaan Negri Muara Enim Menggelar Rekontruksi reka adengan kasus Pembunuhan yang terjadi pada tanggal 12 September 2022 lalu dengan tersangka pembunuhan Nopran Saputra (19) Pembunuhan ini terjadi di depan kolam Retensi, GOR Pancasila Muara Enim usai nonton konser Artis ibu kota beberapa bulan yang lalu.
Selain menghadirkan tersangka dan para saksi langsung, reka adengan itu juga di saksikan oleh enam orang jaksa dan beberapa APH lingkungan Kejaksaan Negri Muara Enim, Tim identifikasi Polres Muara Enim serta Anggota Satreskrim Polres Muara Enim, Selasa 20.12. 2022.

Adengan demi adengan tampak diperagakan ada 20 reka adengan yang dilakukan yang mana pada adengan ke 9 tampak tersangka telah berniat melakukan penusulan terhadap korbannya.
Selanjutnya pada adengan ke 11 tampak tersangka melakulan penusukan terhadap korban Dhani Arya Winata (22) yang kemudian mengalami luka berat.
Kemudian pada adengan ke15 tampak pelaku melakukan penusukan terhadap korban iqbal Firdaus (22) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Usai melakukan penusukan terhadap iqbal tampak pada adengan ke 17 pelaku menyerahkan pisau kepada salah seorang saksi. Kemudian pada adengan ke19 korban bergegas mengendarai sepeda motor dengan berboncengan saksi untuk melarikan diri.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra S.H, S.I.K,. membenarkan telah melakukan rekontruksi kasus pembunuhan itu.
“Diman dalam rekontruksi itu merupakan pemeriksaan yang kesimpulan nya akan mendapatkan keterangan atau kejelasan dan keidentikan tersangka atau saksi dan atau barang bukti dan atau unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi sehingga kedudukan atau peranan sesrorang maupun barang bukti di dalam tindakan pidana tersebut menjadi jelas dan di tuangkan kan dalam berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ungkap AKP Tony.
Lebih lanjut dikatakan, tersangka diancam pasal 338 dan pasal 340 KUHP, dina berbunyi, barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karna pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana penjara se umur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
(Juanda)
Editor ; LB

 
         
        