![]()
Buser24com. Meranti – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penebangan hutan secara liar (illegal logging) di kawasan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, pada Senin (8/12/2025).
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS beserta kayu olahan dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi,” ujar AKP Roemin, Kamis (11/12).
Ia menjelaskan, terduga pelaku diamankan saat sedang merakit kayu olahan yang diduga akan dibawa menggunakan pompong.
Barang bukti yang disita antara lain, 8 ton kayu olahan, 2 kotak suku cadang chainsaw, 1 rantai mesin chainsaw, 1 gulungan kabel, 1 lampu LED, 2 botol cairan pemutih pakaian, dan 1 unit handphone.
“Terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Roemin.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas tindakan yang merusak lingkungan.
“Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.****
Editor…zamri.
