![]()
BUSER24.COM, Lombok Timur (NTB)– Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,15 gram. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial RS, warga Dusun Loang Gali, Desa Dasan Baru, Kecamatan Lenek.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di pinggir jalan jurusan Jurit–Lendang Nangka, Dusun Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, sedangkan lokasi kedua di rumah milik RS di Dusun Ramban Biak, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menerima informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Jurit. Berdasarkan perintah Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., tim yang dipimpin Kanit II IPDA Rizal Hidayat kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap RS.
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan dua plastik warna hitam berisi satu klip plastik berisi kristal bening diduga sabu, satu unit HP Android merk Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi DR 2617 IE.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah RS di Desa Lenek Ramban Biak. Dari kamar pelaku, petugas menemukan satu tas warna hitam berisi alat hisap sabu (bong).
Dari hasil penyelidikan sementara, RS diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Lenek. Barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial T yang juga berdomisili di Kecamatan Lenek.
Barang bukti yang diamankan dari dua lokasi antara lain:
1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu
2 plastik warna hitam
1 unit HP Vivo
1 unit sepeda motor Honda Beat DR 2617 IE
1 buah alat hisap sabu
1 buah tas warna hitam
Selanjutnya, terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
Rencana tindak lanjut dari kepolisian meliputi pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, interogasi terhadap pelaku terkait asal barang, tes urine, serta uji laboratorium terhadap barang bukti.(Sae)
