
Buser24.com | KOTA LANGSA.
Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil menangkap 2 residivis jaringan Narkotika jenis sabu dengan menyita barang bukti 1 Kg lebih sabu didua lokasi berbeda, Rabu (17/07/24).
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah bersama Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, Kasat Narkoba AKP Mulyadi dan Kasi Humas Iptu Tri Mulyono didampingi Kasi Propam Iptu Erizal saat Konferensi Pers berlangsung.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi Narkotika di wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kabupaten Aceh Timur.
“Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Mulyadi melakukan penyelidikan mendalam,” ucap Kapolres Langsa.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (15/07/24), Polisi mengamankan seorang pria bernama S Alias Pak Chik (58) beserta barang bukti 1 paket besar sabu seberat 1.031 gram yang disembunyikan di bawah meja ruang tengah rumahnya. Dari penggerebekan sebuah rumah di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro,” jelasnya.
“Berdasarkan hasil mengembangan kasus dan pada pukul 23.30 WIB di Dusun Musdalia, Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur polisi berhasil mengamankan Z (45) yang diduga sebagai penjual sabu kepada S, serta kita juga menyita 1 unit Handphone dan 1 sepeda motor milik Z.
“berdasarkan penyidikan awal, peran keduanya diduga sebagai kurir dalam jaringan pengedar Narkotika dari Kabupaten Aceh Timur yang rencananya akan diedarkan di Kota Langsa,” paparnya.
Ia menerangkan, BB yang berhasil disita 1 paket sabu seberat 1.031 gram, 2 unit HP dan dua sepeda motor. Sedangkan dari kasus ini, kita berhasil selamatkan sekitar 8.248 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 8 orang.
Kedua tersangka residivis ini sudah ditahan di Polres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut dan keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Langsa dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya,” ungkap AKP Mulyadi.
Tersangka saat ditanya wartawan menyampaikan,”Sabu tersebut akan dibawa ke Banda Aceh dengan upah sebesar Rp 30 juta, karena narkoba tersebut punya orang Banda Aceh.”sebut Tersangka.
Reporter : wira